Bujang Kampung, Pemda Siak Dorong UMKM Buat NIB

SIAK (CN) – Berbagai pelayanan masyarakat pada program Bujang Kampung terus dilakukan Pemerintah Daerah(Pemda) Siak diantaranya pengurusan Nomor Induk Usaha (NIB) sebagai upaya mendorong upaya meningkatkan Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Ini dilakukan agar pelaku usaha memiliki legalitas dan identitas pelaku usaha. Layanan izin ini kita buka untuk mendukung lahirnya 1000 UMKM baru di kabupaten Siak, sesuai program pak Bupati Alfedri dan Wakil Bupati Husni Merza.

Layanan NIB ini istilahnya jemput bola dan mendorong UMKM naik kelas, salah satu syarat UMKM naik kelas adalah izinnya lengkap, sudah ada di online Single Submission (OSS) .

” Selain untuk kepastian hukum, izin usaha mikro dapat menjadi sarana pemberdaya pelaku ekonomi harus bisa menjadi penerima program pemberdayaan maupun akses modal bersubsidi dari pemerintah maupun dari perbankan, ” Plt, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Siak Hendrisan melalui Kepala Bidang UMKM Adi Zulyanto, “Jumat (8/7/2022).

Dalam kurun dua waktu 19 kali buka meja layanan kata Adi, telah terfasilitasi 208 izin usaha mikro oleh para petugas dari Dinas Koperasi dan UMKM yang setiap Jum,at nya turun langsung diprogram Bujang Kampung.

Adi menyebutkan pelaku usaha terdaftar banyak, namun setelah di bantu fasilitasi pelaku usaha pihaknya menemuikan data yang di form tidak sesuai dengan KTP sehingga sistim menolak. Data tidak sesuai contohnya, kartu tanda penduduk belum di update, pindah alamat dan lain-lain.

Untuk mendapatkan NIB sebenarnya syaratnya mudah cukup, KTP dan isi blangko permohon. Saat ini pihaknya sedang mengerjakan pemohon NIB yang mendaftar di program Bujang Kampung.

”Perizinan ini kan online, lewat OSS, sebenarnya pelaku usaha yang dekat bisa datang langsung ke Dinas DMPTSP, kebetulan kita yang menanggani pelaku usaha mikro, kita hanya bantu dan fasilitasi mereka dalam hal perizinan. Pemohon setiap jumat masuk dan lengkap ke kita di input,”katanya.

Untuk kendala, biasanya untuk input langsung di lapangan kita terkendala signal internet.Dia juga meminta pelaku usaha mikro kecil dan menengah di kecamatan yang belum memiliki NIB segera bersiap dan ajukan permohonan di program bujang kampung berikutnya.

“Banyak jenis usaha yang urus izin mulai dari bakso keliling, usaha kue rumahan, jajan pasar, hingga toko kelontong. Jadi kunjungi meja layanan kami mulai dari konsultasi mengajukan izin NIB, kita tidak pungut biaya, ” ungkapnya. (Inf).