Catherine Wilson Akan Jalani Rehabilitasi
JAKARTA(CN)- Selebritas Catherine Wilson bakal menjalani proses rehabilitasi terkait kasus penyalahgunaan narkoba.
Proses rehabilitasi itu dilakukan usai Badan Narkotika Nasional Kabupaten/Kota (BNNK) mengabulkan permohonan rehabilitasi yang diajukan Catherine.
“Hari ini kita baru saja informasi dari teman-teman narkoba yang sudah mengecek langsung asesmen CW, sekarang ini CW ini dititipkan ke tempat rehab,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (29/7).
Meski menjalani rehabilitasi, Yusri memastikan proses hukum terhadap Catherine akan terus berjalan. Dia menerangkan saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan.
“Jadi dilakukan rehabilitasi ke yang bersangkutan tetapi proses kasusnya masih berjalan,” ucap Yusri.
Sebelumnya, Catherine Wilson ditangkap di kediamannya di Jalan Haji Soleh, Nomor 11, Pangkalan Jati, Cinere, Depok, 17 Juli lalu.
Dari hasil penggeledahan, polisi turut menyita dua paket sabu seberat 0,43 gram dan 0,66 gram serta satu buah alat isap sabu.
Dalam kasus ini, Catherine telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat lima tahun penjara.
Berdasarkan keterangan Catherine, dia menggunakan sabu itu untuk mengisi kekosongan waktu di tengah pandemi Covid-19.
Sumber: CCN Indonesia