PERMOHONAN penangguhan penahanan Vicky Prasetyo ditolak majelis hakim
JAKARTA (CN) – Konflik antara Angel Lelga dengan mantan suaminya, Vicky Prasetyo terus bergulir. Berhasil dijebloskan ke penjara, Vicky Prasetyo lantas tak terima dan berusaha demi keadilannya.
Setelah mengajukan penangguhan atas penahanannya dalam kasus pencemaran nama baik kepada Angel Lelga, kini Pengadilan Negri Jakarta umumkan hasil dari permohonan Vicky Prasetyo.
Dalam sidang yang digelar secara daring, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan berat hati menolak penangguhan penahanan terdakwa Vicky Prasetyo.
“Untuk penasihat hukum terdakwa (Vicky Prasetyo), majelis hakim sudah menerima berkas pengajuan penangguhan penahanan yang didaftarkan ke pengadilan.
“Majelis hakim menolak penangguhan penahanan terdakwa atas nama Vicky Prasetyo,” ujar Ketua Majelis Hakim seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari tayangan YouTube KH Infotainment pada 28 Juli 2020.
Alasan penolakan tersebut, jelas hakim, karena ingin menjalankan amanah dari kebijakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) supaya terdakwa tetap berada di dalam penjara.
Pengajuan penangguhan penahanan ini merupakan permohonan keduanya, setelah Vicky Prasetyo mengajukan penangguhan penahanan ketika diperiksa dan menjalani BAP di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Juli 2020.
Dalam permohonan penangguhan penahanannya Vicky Prasetyo berjanji tidak akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan tetap kooperatif selama persidangan.
Namun sayang, hal ini tak diindahkan oleh majelis hakim. Atas kemalangan yang menimpannya Vicky Prasetyo mempertanyakan terkait tindakan hukum yang dilaporan mantan istrinya.
Dalam sidang tersebut Vicky Prasetyo menyayangkan tindakan hakim yang terkesan berat sebelah. Vicky lantas membahas statusnya saat melakukan penggerebekan terhadap mantan istrinya.
“Pertama tadi sudah disampaikan dalam eksepsi bahwa saya berdiri di atas nama suami yang sah menikah secara resmi di KUA, mungkin dengan keadaan seperti ini saya nggak tahu kekuatan buku nikah saya di mana sampai meghadapi permasalahan seperti ini, padahal saya pribadi saya menikah sah negara maupun agama, dan bagi saya, saya sudah melakukan hal norma dan hukum adat,” jelas Vicky Prasetyo.
Lebih lanjut, Vicky menjelaskan pada saat kejadian dirinya juga sudah meminta izin pada RT dan kepolisian setempat agar tidak ada keributan antara dirinya dan sang istri.
“Saya mendatangi pak RT saya mendatangi kepolisian tidak ada kekerasan sebelum saya menemukan istri saya dengan pria lain di dalam kamar, ini sebuah perkara rumah tangga ada sekiranya saya mendapat keadilan,” pungkas Vicky Prasetyo.
Seperti diketahui, Vicky Prasetyo kini dijerat Pasal 335, 310, dan 27 tentang pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan pada Angel Lelga.***