Reza Artamevia Mulai Jalani Rehabilitasi Narkoba
JAKARTA (CN)-Penyanyi Reza Artamevia resmi menjalani proses rehabilitasi berkaitan dengan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.
“RA hasil rekomendasi asesmen BNNP (Badan Narkotika Nasional Provinsi) untuk di rehab,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya dikutip dari CNNIndonesia.news, Kamis (10/9).
Reza, katanya, bakal menjalani proses rehabilitasi di Panti Rehabilitasi Lembaga Pendidikan Kepolisian (Lemdikpol) Polri RS Selapa, Jl. Pasar Jumat, Jakarta Selatan.
“Sekarang yang bersangkutan sudah berangkat ke rumah sakit rehab di Pasar Jumat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yusri memastikan proses hukum terhadap Reza tetap berjalan meski saat ini yang bersangkutan menjalani rehabilitasi.
Sebelumnya, Reza Artamevia diringkus di sebuah restoran di wilayah Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/9).
Polisi turut menyita narkoba jenis sabu seberat 0,78 gram. Selain itu, polisi juga menggeledah kediaman Reza dan menemukan barang bukti berupa bong atau alat isap sabu.
Pelantun lagu Satu yang Tak Bisa Lepas ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider pasal 123 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.