Vicky Prasetyo Ditahan di Rutan Salemba Selama 20 Hari
Selebritas Vicky Prastyo
JAKARTA (CN)- Selebritas sekaligus tersangka Vicky Prasetyo ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, terkait kasus pencemaran nama baik terhadap mantan istrinya, Angel Lelga.
Kuasa Hukum Vicky, Ramdan Alamsyah mengatakan kliennya itu ditahan untuk 20 hari ke depan.
“Iya benar ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Ramdan saat dihubungi, Selasa (7/7).
Penahanan ini oleh dilakukan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan setelah polisi melakukan pelimpahan tahap dua, yakni tersangka dan barang bukti.
Lebih lanjut, kata Ramdan, pihaknya bakal mengajukan upaya penangguhan penahanan untuk Vicky.
“Ya, secara normatif kita akan melakukan upaya itu ya untuk penangguhan penahanan,” ucap Ramdan.
Kasus yang menjerat Vicky bermula dari aksi penggerebekan di rumah Angel Lelga. Penggerebekan itu dilakukan Vicky bersama sejumlah kru acara infotainment.
Saat itu, Vicky ingin memergoki Angel yang sedang bersama seorang teman laki-laki di rumahnya. Vicky menduga keduanya berselingkuh.
Usai penggerebekan, Vicky sempat melaporkan Angel ke Polres Metro Jakarta Selatan. Angel dilaporkan dengan dugaan perzinaan Pasal 284 KUHP.
Namun, laporan Vicky itu tidak terbukti sehingga polisi menghentikan pengusutan perkaranya.
Angel lantas melaporkan balik Vicky dengan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Vicky dilaporkan karena telah menyiarkan tudingan yang tidak terbukti di layar televisi.
Kala itu Angel masih berstatus istri Vicky. Dia melaporkan Vicky ke polisi usai penggerebekan pada 19 November 2018.
Sumber : CNN Indonesia