Konfederasi Buruh Desak Presiden Jokowi Hentikan Pembahasan RUU Cipta Kerja

JAKARTA(CN) – Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mendesak Presiden Joko Widodo segera mengambil sikap untuk menghentikan pembahasan omnibus law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

Ini menyusul dilanjutkannya pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf rancangan aturan sapu jagat oleh pemerintah dan DPR.

“Segera memberi arahan untuk hentikan pembahasan, begitu obyektifnya,” ujar Wakil Ketua KPBI Jumisih dikutip daro Kompas.com, Jumat (25/9/2020).

Jumisih menilai, DPR dan pemerintah mengabaikan situasi pandemi Covid-19 yang semakin masif di Tanah Air.

Alih-alih fokus mengatasi pandemi, DPR dan pemerintah justru getol membahas RUU Cipta Kerja.

Apalagi, surat presiden (supres) mengenai RUU Cipta Kerja yang dikirim Jokowi ke DPR sebelumnya juga digugat oleh masyarakat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

“Kita menggugat supres ke PTUN. Mestinya selaras dong, kalau mau fokus atasi pandemi,  harusnya itu yang dimaksimalkan,” kata dia.

Di samping itu, pihaknya menegaskan, akan memperluas konsolidasi guna menguatkan sikap penolakan elemen masyarakat, kendati pengesahan RUU Cipta Kerja sudah di ujung pembahasan.

“(Kami) tidak akan berhenti mengkritik DPR yang keras kepala,” kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR dan pemerintah mengagendakan pembahasan klaster ketenagakerjaan dalam draf omnibus law RUU Cipta Kerja, Jumat (25/9/2020).

Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya mengatakan, agenda rapat dimulai pukul 10.00 WIB. Ia memastikan rapat digelar terbuka.

Rapat pembahasan RUU Cipta Kerja terus dikebut DPR dan pemerintah meski berbagai pihak telah menyuarakan penolakan.

Klaster ketenagakerjaan utamanya menjadi sorotan publik karena dianggap merugikan pekerja dan mengutamakan kepentingan pebisnis atau investor.

Hak-hak pekerja, seperti cuti dan libur, dikurangi melalui RUU Cipta Kerja.

Pada Agustus lalu, DPR membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja bersama sejumlah serikat buruh sebagai respons atas penolakan massa buruh dan pekerja terhadap klaster ketenagakerjaan.

Setelah dua hari menggelar rapat, yaitu pada 20-21 Agustus, tim perumus menghasilkan empat kesepakatan soal klaster ketenagakerjaan.

Salah satu kesepakatannya yaitu materi klaster ketenagakerjaan yang mengatur soal perjanjian kerja waktu tertentu, upah, pesangon, hubungan kerja, PHK, jaminan sosial, dan penyelesaian hubungan industrial mesti berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Presiden KSPI Said Iqbal berharap, aspirasi serikat buruh betul-betul didengarkan DPR dan disampaikan kepada pemerintah saat rapat pembahasan klaster ketenagakerjaan.

Namun di lain sisi, ia masih berharap klaster ketenagakerjaan bisa dicabut dari RUU Cipta Kerja.

“Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco (Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco), kami mengapresiasi,” kata Said, Jumat (21/8/2020).