Menaker Ancam Perusahaan Pemalsu Data BLT Corona Pekerja

JAKARTA(CN) – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengancam akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang memberi data palsu mengenai pekerja yang menjadi penerima bansos berupa subsidi upah dari pemerintah.

Ancaman itu tertuang di Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Beleid itu diteken dan berlaku setelah diundangkan pada 14 Agustus 2020.

“Pemberi kerja tidak memberikan data yang sebenarnya, pemberi kerja dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ungkap Ida dalam beleid tersebut, dikutip dari CNNIndinesia.com, Rabu (19/8).

Sementara pekerja dengan data palsu yang sudah terlanjur menerima subsidi upah wajib mengembalikan dana ke rekening kas negara. Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 8 ayat 2 beleid tersebut.

Pada program subsidi upah, pemerintah akan memberikan bansos tunai sebesar Rp600 ribu per bulan sebanyak empat kali atau akumulasi Rp2,4 juta per penerima. Subsidi upah akan dicairkan dua bulan sekali dengan nominal Rp1,2 juta per penerima per pencairan.

Secara total, subsidi upah akan diberikan ke 15,72 juta pekerja dengan pagu anggaran mencapai Rp37,7 triliun. Sejauh ini, ada beberapa syarat yang berlaku dalam program tersebut.

Pertama, calon penerima merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kedua, terdaftar sebagai peserta BP Jamsostek yang masih aktif di program kepesertaan.

Ketiga, peserta membayar besaran iuran berdasarkan ketentuan iuran bagi pekerja di bawah Rp5 juta sesuai yang dilaporkan ke BP Jamsostek. Keempat, memiliki rekening bank yang masih aktif.

Kelima, tidak masuk dalam peserta penerima manfaat Kartu Prakerja. Keenam, peserta membayar iuran sampai Juni 2020. Calon penerima terpilih merupakan peserta aktif dan membayar iuran sampai 30 Juni 2020.

Kebijakan subsidi upah merupakan stimulus baru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rangka penanganan dampak pandemi virus corona atau covid-19 dan program Pemulihan Ekonomi Nasional.