Pengusaha Ritel Jual Kantong Pengganti Plastik Mulai Rp 3.000
kantong belanja
JAKARTA (CN) – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menyatakan siap untuk melaksanakan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat bakal berlaku efektif mulai 1 Juli 2020 mendatang.
“Sebelum Pergub tersebut dikeluarkan kita sudah melakukan yang namanya Kantong Plastik Tidak Gratis (KPTG), di sana sudah terjadi pengurangan. Begitu keluar Pergub artinya berlaku enam bulan kemudian berarti nanti 1 Juli 2020,” kata Sekretaris Jenderal Aprindo SolihinĀ Senin (29/6).
Solihin mengatakan, sebelum Pergub tentang kantong plastik dikeluarkan, pihaknya juga sekaligus menyediakan kantong belanja yang bisa dipakai konsumen, dan dipakai berulang-ulang.
Maka saat Pergub tersebut dikeluarkan, pihaknya menyambut baik dan gencar melakukan sosialisasi persiapan penggunaan kantong belanja kepada konsumen, baik dalam bentuk poster dan standing banner yang dipasang di tempat ritel modern.
“Alhamdulillah dengan Pergub nya keluar dengan masa mulai akan diberlakukannya enam bulan, sehingga kesiapan para peritel katakanlah sudah baik, dan kami menjual produk go green, yang bisa dipakai berulang-ulang, harganya bervariasi, tergantung ukuran,” imbuhnya.
Harga kantong belanja yang dijual dan disiapkan oleh Aprindo, yakni mulai dari Rp 3.000, Rp 4.000, Rp 10.000 dan lainnya yang disesuaikan dengan kualitasnya. Alasan pihaknya mematok harga ribuan karena dia yakin bisa mendorong konsumen untuk menggunakan kantong belanja daripada kantong plastik.
“Saya tidak hitung setidaknya saya pernah memberikan paket sembako isinya 5 kilo, isinya beras, minyak goreng, susu, dan sebagainya, seperti cukup muat banyak. Memang juga ada yang lebih besar tergantung ukurannya,” ujarnya.
Selain itu, lanjut Solihin ada hal menarik lainnya dari Pergub ini, bukan hanya berlaku bagi ritel modern saja, ternyata juga berlaku untuk pasar tradisional. Mendengar informasi itu, dia sangat antusias dan sangat mendukung penggunaan kantong belanja.
“Kita lihat nanti menarik dari Pergub ini ternyata bukan hanya untuk pasar ritel modern saja, tapi juga di pasar tradisional atau pasar rakyat. Memang dengan adanya sosialisasi ini, selain kesadaran masyarakat yang memang menggunakan kantong plastik itu berbahaya dan memang juga ada pengawasan dan tindakan bagi yang melanggar tindakan ini,” kata Solihin.
Menurutnya, meski sosialisasi dan menjual kantong belanja yang bisa dipakai berulang-ulang itu sudah lama dijual, namun hanya saja masih banyak konsumen yang lebih memilih membayar Rp 200 untuk kantong plastik.
“Mungkin orang lebih suka bayar Rp 200 perak saja daripada menggunakan kantong belanja, jadi tidak ada alternatif beli kantong belanja,” ujarnya.
Dia berharap agar masyarakat mendukung program pemerintah yang baik ini, dan masyarakat mampu meningkatkan kesadaran bahwa kantong plastik ini sangat merusak lingkungan.
“Ke depannya semoga masyarakat semakin disiplin dan pengetatan pengawasan, sehingga otomatis masyarakat tidak ada pilihan, mau tidak mau harus menggunakan kantong belanja, sama seperti bayar e-toll. Dulu kan bayar toll cuman anjuran bayar e-toll dengan alasan bisa lebih cepat, mau tidak mau masyarakat diminta untuk pakai e-toll, itulah contoh nyata,” pungkasnya.
Sumber: Liputan6.com