Tim Perumus RUU Cipta Kerja DPR-Serikat Buruh Hasilkan 4 Poin Kesepahaman
JAKARTA (CN) – Tim perumus omnibus law RUU Cipta Kerja yang terdiri dari pimpinan DPR, Badan Legislasi, dan serikat buruh menghasilkan empat poin kesepahaman berdasarkan rapat yang dilakukan pada 20-21 Agustus 2020.
Salah satunya, fraksi-fraksi yang terlibat di Panitia Kerja (Panja) RUU Cipta Kerja akan memasukkan poin-poin substansi dari serikat buruh/pekerja dalam daftar inventarisasi masalah (DIM).
“Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah Fraksi,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dalam konferensi pers di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta dikutip dari Kompas.com, Jumat (21/8/2020).
Berikutnya, tim perumus sepaham bahwa sanksi pidana ketenagakerjaan dikembalikan sesuai dengan UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
“Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama,” ujar Dasco.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
(KSPI) Said Iqbal dalam kesempatan itu mengatakan, serikat akan terus memantau pembahasan RUU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.
Ia berharap aspirasi dari serikat yang terlibat di tim perumus betul-betul diperhatikan.
“Bagi kami DPR sudah bekerja menampung aspirasi rakyat. Tentang hasil kami akan ikuti terus dengan sungguh-sungguh, karena bagi kami hasil juga penting. Tapi setidak-tidaknya proses untuk menampung, bahan inisiasi tim perumus ini diinisiasi Pak Willy (Wakil Ketua Baleg Willy Aditya), tim besarnya inisiasi Pak Dasco, kami mengapresiasi,” kata Said.
Secara terperinci, berikut ini empat poin kesepahaman tim perumus DPR dan serikat buruh:
DPR dan konfederasi serikat pekerja/buruh dalam tim perumusan klaster ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja menghasilkan kesepahaman:
- Berkenaan dengan materi muatan Klaster Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja yang sudah terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, tentang:
a. perjanjian kerja waktu tertentu;
b. upah;
c. pesangon;
d. hubungan kerja;
e. PHK;
f. penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
g. jaminan sosial;
h. dan materi muatan lain yang terkait dengan putusan MK;
harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat - Berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan No13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara saksama.
- Berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri maka pengaturannya dapat dimasukan di dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.
- Fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam Daftar Inventasis Masalah (DIM) Fraksi