2 Pelaku Pencemaran Nama Baik Ahok Ditangkap di Medan dan Bali
JAKARTA(CN) – Polisi berhasil mengamankan dua pelaku pencemaran nama baik Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebutkan dua pelaku tersebut diamankan di Bali dan Medan.
“Jadi sudah kami amankan seseorang dari Bali, tapi masih ada kami lakukan pengejaran di Medan, Sumatera Utara,” kata Yusri dikutip dari detik com di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (30/7/2020).
Yusri mengatakan satu pelaku yang diamankan di Bali kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polda Metro Jaya. Satu pelaku lainnya kini dalam proses penjemputan dari Medan.
“Masih dilakukan pemeriksaan. Yang satu sementara kami ambil di Medan. Tim sudah berangkat ke sana. Mudah-mudahan sore ini bisa kembali,” sebut Yusri.
Terkait tindakan pencemaran nama baik yang dilakukan kedua pelaku tersebut, Yusri menyebutkan bukan hanya Ahok yang dicemarkan, ibu kandung, istri, beserta keluarganya juga menjadi sasaran pencemaran nama baik oleh keduanya.
“Bentuk pencemaran dilakukan di dalam akun (media sosial). Menyinggung Ahok, orang tuanya, istrinya, dan keluarganya,” ujar Yusri.
Seperti diketahui, Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama melaporkan kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya. Ahok lewat pengacaranya melaporkan perkara tersebut ke Polda Metro Jaya.
“Pencemaran nama baik di medsoslah, ya. Itu saja prinsipnya dan Pak BTP kasih kuasa ke saya untuk membuat laporan polisi tanggal 17 Mei lalu,” kata kuasa hukum Ahok, Ahmad Ramzy, ketika dihubungi, Kamis (30/7/2020).
Laporan tersebut kemudian terdaftar di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dengan nomor polisi LP/2885/V/YAN 25/2020/SPKT PMJ/Tanggal: 17 Mei 2020.