6 Anak Di Bawah Umur Dicabuli Di Inhu

Tersangka AS dan barang bukti pada pencabulan anak di bawah umur pada konferesnsi pers di Polres Inhu, Riau

RENGAT (CN) – Seorang pemuda AS alias Ardi (20) di usia mudanya harus merasakan jeruji besi Polres Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

AS melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Korbannyapun sebamyak 6 orang anak laki- laki di Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu.

Tersangka diamankan Kamis (25/6/2020) setelah para korban saling bercerita dan di dengar oleh warga. Akhirnya keluarga korban tidak terima dan membuat laporan ke Polsek Kelayang.

Kapolres Inhu AKBP Efrizal mengatakan AS alias Ardi melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur mencapai 6 orang.

” 4 korban melaporkan kejadian tersebut. 2 orang tidak melaporkan karena masih ada hubungan keluarga dengan tersangka,” ujar kapolres pada konferensi pers, Kamis (16/7/2020).

Dikatakan Kapolres bahwa korban yang dicabuli tersangka seluruhnya anak laki- laki warga Kelurahan Simpang Kelayang itu, dari umur delapan tahun hingga 13 tahun.

Dari hasil pemeriksaan dokter, terdapat luka robek pada bagian anus korban.

” Korban dicabuli  rata-rata  sebanyak dua kali di berbagai tempat. Dimana lokasi itu mulai perkebuban kelapa sawit,  rumah ibadah, sungai dan kamar mandi rumah ibadah,” katanya.

Tersangka melaksanakan aksinya dengan berbagai cara yakni memberikan uang Rp 15 ribu, meminjamkan Hp, mandi bersama dan membersihkan rumah ibadah.

” Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan hal kepada orang lain.Namun perbuatan korban diketahui setelah korban saling bercerita,” ungkapnya.(de)