Angkut Bawang Merah Tanpa Dokumen, 5 Tersangka Diamankan Polres Siak

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya memperlihatkan barang bukti karung bawang merah di duga ilegal

SIAK(CN)- Sat Reskrim Polres Siak, Riau mengamankan lima tersangka yang membawa barang bawang merah tanpa dilengkapi dokumen lengkap yang sah.

Penangkapan tersebut pada tanggal 23 Mei 2020 di jalan lintas Sabak Auh- Siak. Bawang merah tersebut diangkut menggunakan 3 truk dari pelabuhan kecil Sabak Auh Kecamatan Sabak Auh.
Barang bukti bawang merah yang dimusnahkan sebanyak lebih kurang 1845 karung.

” Pemilik bawang merah saat ini dalam pengejaran.  Sedangkan 5 orang tersangka yang mengangkut bawang merah telah kita amankan,” jelas Kapolres  Siak AKBP Doddy F Sanjaya pada konferensi pers di Mapolres Siak, Kamis (16/7/2020).

Para pelaku dikenakan pasal 33 ayat (1) huruf a,b,c jo pasal 86 huruf a,b,c UU RI no. 21 tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan dan atau pasal 480 ke 2e KUHPidana Jo pasal 55 Ke 1e KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar .

Dengan kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 300 juta lebih.Para tersangka yakni Suroto alias anto bin Sutrisno (43), Subari alias Kentong bin Jumari (41), Edi Saputra Saragih bin Nurdin (35), Irwan Simbomon (27) dan Bambang Hermanto bin Tukiman (25).

“Bawang merah tersebut dari pelabuhan rakyat Sabak auh rencananya akan di bawa ke Pekanbaru tepatnya di Pasar Arengka untuk dijual,” jelasnya. 

Kapolres menjelaskan kronologis penangkapan berawal pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar pukul  01.00 Wib. Anggota Sat Reskrim Polres Siak melakukan patroli di seputaran Jalan Lintas Sabak Auh Kecamatan Sabak Auh.

” Tim Sat Reskrim Polres Siak melihat ada 3 mobil cold diesel melintas dan saat itu tercium bau bawang. Kemudian tim mencoba memberhentikan mobil cold diesel tersebut,” ungkapnya.  

Setelah ke 3 mobil cold diesel tersebut diberhentikan, tim mencoba menanyakan kepada masing-masing supir cold diesel tersebut barang apa yang dibawa dan setelah supir menjawab bahwa barang yang dibawa adalah bawang merah,  maka tim mencoba meminta dokumen atas bawang merah yang diangkut tersebut.

Namun masing-masing supir tidak bisa memperlihatkan dokumen atas bawang merah yang mereka angkut tersebut, sehingga tim Sat Reskrim Polres Siak mengamankan supir dan ke 3 mobil cold diesel berisi bawang merah tersebut ke Polres Siak untuk proses hukum lebih lanjut.

 ” Untuk barang bukti bawang merah yang disisihkan oleh penyidik Polres Siak untuk kepentingan pembuktian sebanyak lebih kurang 30  karung atau kampit,” paparnya. (wk).