Belum Ada Pengacara dari Belanda, Kasus Maria Pauline Mandek

JAKARTA (CN)-  Penyidikan Polri terhadap tersangka pembobol kredit BNI senilai Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa terhenti lantaran masih menunggu kehadiran pendamping hukum dari Belanda.

Diketahui, Kedutaan Besar Belanda menolak untuk memberikan pendampingan hukum terhadap tersangka yang telah menjadi warga negara Belandan sejak 1979 tersebut. Hal itu telah dipertegas oleh Polri yang telah menyurati Belanda.

“Kami mendapat jawaban bahwa Kedubes Belanda tidak akan mendampingi Ibu Maria tetapi dari Kedubes menyiapkan beberapa nama lawyer,” kata Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan, Kamis (16/7).

Meski demikian, Argo menjelaskan bahwa hingga saat ini Maria belum menentukan pengacara untuk medampingi proses hukum terhadap dirinya.

Polri, sambungnya, otomatis belum dapat melanjutkan pemeriksaan terhadap Maria yang sempat buron selama belasan tahun sebelum akhirnya berhasil diekstradisi ke Indonesia 9 Juli lalu.

“Sampai sekarang kami masih tunggu Bu Maria tunjuk siapa. Nanti kalau sudah oke, baru kami lakukan pemeriksaan,” lanjut Argo.

Sejauh ini pihak kepolisian telah memeriksa total memeriksa 14 orang saksi, termasuk mereka yang pernah dihukum dalam kasus ini.

Argo menjelaskan bahwa penyidik masih memiliki batas waktu penahanan 20 hari ke depan untuk merampungkan penyidikan terhadap Maria. Belum lagi, nantinya akan ditambahkan waktu penahanan saat dilimpahkan ke kejaksaan.

“Masa penahanan kan masih ada waktunya,” pungkas dia.

Maria ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan kredit Bank BNI pada tahun 2003. Kerugian negara dalam aksi Maria dan komplotannya ditaksir mencapai Rp1,7 dengan kurs tahun 2003.

Terkait pembobolan itu, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan pengusutan aset negara yang tercecer di Belanda, Amerika Serikat, dan Hong Kong bakal dilakukan.

Atas perbuatannya, Maria disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor dengan ancaman pidana seumur hidup dan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang TTPU.

Sumber : CNN Indonesia