Buronan Amerika Diduga Bikin Film Porno di Bali

Ilustrasi foto

BALI (CN)- Marcus Beam (50) yang merupakan buronan kepolisian Amerika Serikat atas kasus penipuan investasi sebesar USD 500 ribu ditangkap jajaran Polda Bali.

Marcus ditangkap di vila di kawasan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Kamis 23 Juli 2020. Saat ditangkap, dia bersama seorang perempuan yang juga warga negara Amerika Serikat, Wright Poppy Christine (48).

“Kami menerima red notice dari US Marshall Service tentang permohonan bantuan atas pencarian subjek red notice,” kata Kapolda Bali Irjen Pol Reinhard Petrus Golose pada Jumat 24 Juli 2020.

Marcus bersama wanitanya diketahui berada di Bali sejak Januari 2020. Selama kurun enam bulan di sana dia mencari uang demi bertahan hidup. Salah satu cara dia untuk mengisi pundi-pundi adalah diduga membuat film porno dengan teman wanitanya.

Warga Negara Amerika Serikat itu mengunggah foto dan video dewasa bersama teman wanitanya ke suatu laman internet untuk mendapatkan bayaran. Dari situ dia bisa mendapat uang untuk membiayai keperluannya selama hidup di Bali enam bulan terakhir.

“Peran pelaku keduanya (sutradara dan pemain film porno), dengan cara online itu ada spesial order di situ, dan dicari. Ini baru ditangkap, belum ada 24 jam jadi masih perlu pendalaman lebih lanjut,” tuturnya sebagaimana dikutip dari KrJogja pada Sabtu (25/7/2020).

Namun Marcus ternyata merupakan buronan Interpol dalam kasus penipuan investasi. Dari penangkapan ini, polisi menyita barang bukti, yakni satu paspor, lima telepon genggam, satu pisau lipat, 14 buah sex toys, dan 13 barang bukti elektronik lainnya.

“Paspornya warga negara Amerika juga sama, dan paspornya yang palsu sudah dibatalkan oleh pemerintah Amerika Serikat. Mereka sudah mengecek untuk perjalanan ke luar negeri,” ujar Golose.