Dalami Kasus Maria Pauline, Bareskrim Periksa 11 Saksi
JAKARTA (CN)- Bareskrim Polri telah memeriksa 11 orang saksi guna mendalami peran Maria Pauline Lumowa dalam kasus pembobolan Bank BNI yang terjadi pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003.
“Kita telah melaksanakan (pemeriksaan) kurang lebih 11 orang saksi yang juga merupakan terpidana terhadap kasus pembobolan Bank BNI sebelumnya,” ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers, Jumat (10/7/2020).
Sigit menjelaskan, pihaknya juga berencana kembali memeriksa sejumlah saksi lainnya guna memperkuat peran dan keterlibatan Maria dalam kasus pembobolan bank tersebut.
Termasuk juga melakukan penelusuran aset terhadap aliran dana yang diterima Maria.
“Yang tentunya nanti akan kita laksanakan kegiatan-kegiatan penyitaan,” kata Sigit.
Sebelumnya, Maria diekstradisi ke Indonesia dari Serbia. Ekstradisi tersebut tak lepas dari asas timbal balik resiprositas karena sebelumnya Indonesia mengabulkan permintaan Serbia untuk mengekstradisi pelaku pencurian data nasabah Nikolo Iliev pada 2015.
Hasilnya, Maria dapat diekstradisi dari Serbia meskipun kedua negara tidak memiliki perjanjian ekstradisi.
Adapun Maria tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Banten, pada pukul 10.40 WIB, Kamis (9/7/2020).
Maria sendiri merupakan salah satu tersangka pelaku pembobolan kas bank BNI cabang Kebayoran Baru senilai Rp 1,7 triliun lewat Letter of Credit (L/C) fiktif.
Kasusnya berawal pada periode Oktober 2002 hingga Juli 2003. Ketika itu Bank BNI mengucurkan pinjaman senilai 136 juta dolar AS dan 56 juta Euro atau sama dengan Rp 1,7 triliun dengan kurs saat itu kepada PT Gramarindo Group yang dimiliki Maria Pauline Lumowa dan Adrian Waworuntu.
Aksi PT Gramarindo Group diduga mendapat bantuan dari “orang dalam” karena BNI tetap menyetujui jaminan L/C dari Dubai Bank Kenya Ltd., Rosbank Switzerland, Middle East Bank Kenya Ltd., dan The Wall Street Banking Corp yang bukan merupakan bank korespondensi Bank BNI.
Pada Juni 2003, pihak BNI yang curiga dengan transaksi keuangan PT Gramarindo Group mulai melakukan penyelidikan dan mendapati perusahaan tersebut tak pernah melakukan ekspor.
Dugaan L/C fiktif ini kemudian dilaporkan ke Mabes Polri, namun Maria Pauline Lumowa sudah lebih dahulu terbang ke Singapura pada September 2003, sebulan sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh tim khusus yang dibentuk Mabes Polri.
Sumber: KOMPAS.com