Damai, 2 Kampung Perang di Papua Bayar Denda 65 Ekor Babi Senilai Rp 2 M

WAMENA (CN)- Dua kampung yang berperang di Jayawijaya, Provinsi Papua, beberapa waktu lalu akhirnya berdamai. Mereka sepakat membayar denda adat untuk perdamaian berupa 65 ekor babi yang diperkirakan seharga Rp 2 miliar lebih.

Kapolres Jayawijaya AKBP Dominggus Rumaropen mengatakan mediasi besaran denda adat berlangsung di Mapolres pada Senin (24/8/2020) pukul 12 siang hingga 12 malam.

“Tuntutan denda dari kedua pihak adalah masing-masing bayar. Pihak Ismael (korban pembunuhan) dibayar denda 35 wam (babi), sedangkan Yairus (korban pembunuhan) dibayar dengan 30 wam, jadi kedua pihak harus menyediakan 65 ekor wam,” kata Dominggus di Wamena, Ibu Kota Kabupaten Jayawijaya, Selasa (25/8/2020) seperti dilansir Antara.

Dominggus mengatakan pembayaran denda ternak babi akan dilakukan September mendatang. Jika jumlah babi yang nantinya disediakan dikalikan dengan harga pasaran ternak babi di Jayawijaya, maka secara keseluruhan mencapai Rp 2 miliar lebih.

“Wam (babi) itu kan di sini harganya per ekor Rp 40-50 juta. Proses pembayaran denda akan dilaksanakan 7 September. Dua minggu dari hari ini,” katanya.

Menurut Dominggus yang saat itu memimpin langsung mediasi besaran denda, kedua pihak sempat ingin menunda pertemuan dan akan dilanjutkan pada esok harinya. Namun dirinya tidak mengizinkan agar persoalan itu tidak berlarut-larut.

“Karena campur tangan Tuhan, ada Roh dan kemungkinan karena stamina kedua pihak menurun sebab pertemuan dari jam 12 siang sampai 12 malam, akhirnya mereka sepakat mengakhiri sengketa,” katanya.

Kapolres menyampaikan terimakasih kepada FKUB, ketua LMA Jayawijaya, kepala perang suku, kepala suku, kepala distrik, ketua LMA dua distrik, kepala desa yang ikut memediasi penyelesaian besaran denda tersebut