Di Peras Kejaksaan, 63 Kepala SMP Inhu yang Mundur Di Periksa KPK
PEKANBARU (CN)- Kepala sekolah
menengah pertama (SMP) Negeri se Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pemeriksaan ke 63 kepala sekplah oleh KPK terkait kasus pemerasan dan penyalahgunaan wewenang diduga dilakukan oknum Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu.
Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Riau Taufik Tanjung menyampaikan kepala sekolah SMP Inhu dilakukan pemeriksaan oleh KPK.
” KPK saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap kepala SMP oleh KPK ,” ujarnya, Kamis (13/8/2020).
Dia menjelaskan kasus ini KPK memperdalam dugaan korupsi, yang diduga oknum Kejaksaan menyalahi wewenang dan memeras kepala SMP.
” Diduga oknum jaksa melakukan pemerasan dengan meminta uang Rp 1,4 miliar agar pengelolaan dana BOS tidak diganggu,” katanya.
Dirinya berharap pemeriksaan tethadap kasus dugaan pemerasan sesuai yang diharapkan KPK bekerja profesional dan tanpa ada intervensi dari pihak mana pun.
” Pengusutan kasus ini berjalan baik, tidak ada intervensi dan kedepannya tidak terulang kembali,” harapnya. (ra).