Dua Pelaku Pembunuh Gajah Liar di Inhu Diamankan
RENGAT (CN) – Mapolres Indragiri Hulu (Inhu) mengamankan dua tersangka ANR alias Ucok (52) dan SKR (29) pembunuhan dan perburuan gading gajah.
Satu pelaku sebagai otak dalam aksi pembunuhan binatang belalai panjang masih dalam pengejaran Polres Inhu.
Dua tersangka yakni ANR dan SKR merupakan warga Desa Sikakak Kecamatan Cerenti Kabupaten Kuansing dan SKR warga Desa Sungai Banyak Ikan Kecamatan Kelayang Kabupaten Inhu. Sedangkan pelaku ARK masuk dalam DPO Polres Inhu
Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik menyampaikan penyelidikan kasus pembunuhan gajah liar cukup lama, lebih kurang dua bulan sejak bulan April 2020.
” Dua pelaku telah diamankan.Proses penyelidikan memakan waktu yang cukup lama, lebih kurang dua bulan. Namun sebanding dengan hasil mengungkap kasus pembunuhan gajah di Kelurahan Simpang Kelayang Kecamatan Kelayang terjadi tanggal 15 April 2020,” ujar Kapolres Inhu pada konferensi pers, Senin (3/8/2020).
Kapolres menjelaskan pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara melumpuhkan menembak bagian kepala gajah liar jantan dengan usia sekitar tahun tersebut.
” Pelaku menembak gajah dengan jarak sekitar 10 meter menggunakan senjata rakitan memakai peluru kaliber 7,62 mm. Namun belum lagi pelaku berhasil mengambil gading gajah tersebut, perbuatannya sudah diketahui,” ungkapnya.
Saat kejadian tersebut, Bhabinkamtibmas mendapat informasi dari masyarakat menemukan bangkai gajah jantan di areal perkebunan warga di lingkungan Kedondong Kelurahan Simpang Kelayang Kabupaten Inhu.
Ternyara tersangka ANR dan pelaku DPO, merupakan residivis kasus yang sama di Kabupaten Pelalawan dan Kabupaten Bengkalis tahun 2015 dengan mendapat hukuman penjara.
Mendaparkan laporan ada gajah liar di bunuh, Polres Inhu membentuk tim untuk melakukan penyelidikan . Setelah melakukan rangkaian penyelidikan yang cukup panjang, bahkan proses penyelidikan awal melibatkan BKSDA.
Petugas mendapatkan informasi dan mengamankan pelaku ANR alias Ucok pada tanggal 1 Juli 2020 di Simpang Pematang Ganjang Kecamatan Sungai Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Provinsi Sumut.
Sehari kemudian pelaku SKR yang bersembunyi di Desa Paku Satu Kecamatan Kelayang juga berhasil diamankan.
” Penangkapan pertama terhadap ANR, sehari kemudian pelaku SKR juga berhasil diamankan,” ungkapnya. (de)