Eks Calon Bupati Madiun Edarkan Uang Palsu Lunasi Utang Pilkada Rp 1 Miliar, Sosok Kaki Tangan Terungkap

MADIUN(CN) – Mantan calon bupati Madiun berinisial SMRD (63) ditangkap atas kasus pengedaran uang palsu.

SMRD (63) mengedarkan uang palsu akibat utang mengikuti Pilkada Madiun pada 2013.

Dia mengaku nekat mengedarkan uang palsu untuk melunasi utang yang mencapai Rp 1 miliar.

“Kepepet untuk nyaur utang Rp 1 miliar karena kalah pilkada nyalon bupati tahun 2013,” ujar Kasatreskrim Polres Ngawi AKP I Gusti Agung Ananta Pratama saat pres rilis di Mapolres Ngawi dilansir daro tribun co.id, Senin (28/9/2020).

SMRD ditangkap bersama dua rekannya berinisial SMRJ (55) dan SRKM (61).

Ketiga pelaku menerima uang palsu senilai Rp 1 miliar dari ANT yang diduga merupakan anggota jaringan pengedar uang palsu yang berasal dari Surabaya.

Ketiganya dijanjikan keuntungan 30 persen dari uang palsu yang berhasil mereka edarkan.

Aksi para pelaku terungkap berawal dari dari agen brilink di Ngawi yang menjadi korban.

Saking miripnya uang palsu tersebut, agen brilink sampai tertipu empat kali.

“Tersangka SRKM telah berhasil mentransfer empat kali sebanyak Rp 44,5 juta atas perintah SMRD warga Madiun ke nomor rekening istrinya di brilink,” ujar Ananta.

Dari laporan agen brilink tersebut Kepolisian Resor Ngawi kemudian berhasil menangkap ketiga tersangka.