Ini Ancaman Hukuman bagi Djoko Tjandra di Kasus Red Notice dan Surat Palsu
JAKARTA (CN) – Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra kini berstatus sebagai tersangka dalam dua kasus yang ditangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
Pertama, Djoko berstatus sebagai tersangka di kasus surat jalan palsu yang digunakan dalam pelariannya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menuturkan, dalam kasus tersebut, Djoko terancam hukuman lima tahun penjara.
“Saudara JST dikenakan Pasal 263 ayat 1 dan 2, Pasal 426, Pasal 221 KUHP. Ancamannya 5 tahun (penjara),” kata Argo di Mabes Polri, Jakarta Selatan seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/8/2020).
Sementara itu, Djoko juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi terkait penghapusan red notice atas namanya.
Djoko diduga sebagai pemberi suap dalam kasus tersebut dan disangkakan sejumlah pasal.
“Yang bersangkutan kita kenakan Pasal 5 ayat 1, Pasal 13 UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Tipikor juncto Pasal 55 KUHP,” ujarnya.
Pasal 5 ayat 1 mengatur tentang orang yang memberi sesuatu kepada penyelenggara negara agar melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya. Ancaman hukumannya paling lama 5 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 250 juta.
Kemudian, Pasal 13 mengatur tentang orang yang memberi hadiah atau janji kepada pegawai negeri terkait kekuasaan atau wewenang yang melekat.
Ancaman hukuman maksimalnya adalah penjara 3 tahun dan denda Rp 150 juta rupiah.
Diketahui, Djoko yang kini berstatus terpidana kasus pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali sempat menjadi polemik karena berhasil keluar-masuk Indonesia meski berstatus buronan.
Kesuksesannya diduga tak lepas dari peran sejumlah pihak, termasuk aparat penegak hukum, baik di kepolisian maupun kejaksaan.
Djoko pun akhirnya ditangkap di Malaysia setelah buron selama 11 tahun. Djoko kemudian tiba di Indonesia pada 30 Juli 2020.