Ini Peran 4 Orang yang Diamankan dalam Kasus Bongkar Peti Jenazah COVID-19

PASURUAN(CN) – Polisi mengamankan 4 orang terkait kasus bongkar peti jenazah pasien COVID-19 di Kabupaten Pasuruan. Mereka punya peran masing-masing.

“Empat orang sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan kejadian tersebut,” ujar Kapolres Pasuruan Kota AKBP Arman, Minggu (19/7/2020).

Arman mengatakan, empat orang yang diamankan merupakan warga Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok. Mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.

“Paran keempat orang ini ada yang mengeluarkan peti jenazah dari ambulans, ada yang mengangkat, ada yang membuka peti jenazah dan ada yang di dalam liang lahat,” terang Arman.

Empat orang tersebut diamankan Tim Buser Sabtu (18/7) siang. Mereka terancam dijerat Pasal 212 dan 214 KUHP dan pasal 14 ayat 1 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984.

Selain penegakan hukum, polisi juga melakukan edukasi agar tidak ada lagi penjemputan paksa pasien COVID-19.

Ratusan warga mendatangi pemakaman laki-laki berinisial AR (29) di tempat pemakaman umum (TPU) Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7/2020) pukul 11.00 WIB. Warga merebut peti jenazah pasien positif COVID-19 itu dari petugas medis untuk dibawa ke rumah kemudian disalati di masjid.

Setelah disalati, peti jenazah dibawa ke TPU. Warga kemudian membongkar peti dan mengeluarkan jenazah kemudian memakamkannya. Sedangkan peti dibuang.

Peristiwa ini bermula saat ratusan warga mendatangi pemakaman pasien laki-laki berinisial AR (29) di TPU Desa Rowogempol, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, Kamis (16/7) pukul 11.00 WIB. Warga merebut peti jenazah dari petugas medis untuk dibawa ke rumah kemudian disalati di masjid. Setelah disalati, peti dibawa ke TPU untuk dimakamkan.

Hal tidak terduga terjadi saat prosesi pemakaman. Warga membongkar peti dan mengeluarkan jenazah kemudian memakamkannya. Sedangkan peti dibuang.

Sumber : detikNews