Kasus Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Diduga Terima Suap Rp 7 Miliar
Jaksa Pinangki
JAKARTA (CN) – Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) masih menelusuri dugaan penerimaan suap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki sudah berstatus tersangka.
“Jumlahnya masih dalam proses penyidikan. Apa yang didapat dari hasil pemeriksaan atau LHP yang dilakukan pengawasan masih dilakukan cross check atau penyidikan berapa sebenarnya jumlah yang diterima,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta dikutip dari detik.com, Rabu (12/8/2020).
Namun, dari informasi yang diterima Hari sebelumnya, disebutkan dugaan penerimaan suap sekitar USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Hari menyebutkan angka itu masih berupa dugaan.
“Sementara kemarin yang beredar di media maupun hasil pemeriksaan pengawasan itu kan diduga sekitar USD 500 ribu. Kalau dirupiahkan kira-kira Rp 7 miliar. Silakan dihitung karena fluktuasi nilai dolar kita tidak bisa pastikan, tetapi dugaannya sekitar USD 500 ribu,” ujar Hari.
Diberitakan sebelumnya, Pinangki ditetapkan tersangka berkaitan dengan penerimaan hadiah atau janji terkait Djoko Tjandra. Kasus ini ditangani Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Kejagung.
Pinangki langsung ditangkap pada Selasa (11/8) malam dan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung. Hari mengatakan nantinya Pinangki akan dipindahkan ke Rutan Wanita di Pondok Bambu, Jakarta Timur.
“Tadi malam penyidik berkesimpulan, berdasarkan bukti yang diperoleh, telah dirasakan cukup diduga terjadi tindak pidana korupsi, sehingga ditetapkan tersangka, yaitu inisialnya PSM (Pinangki Sirna Malasari),” ujar Hari.
Terancam Hukuman Maksimal 5 Tahun Penjara
Jaksa Pinangki Sirna Malasari diduga menerima hadiah atau janji berkaitan dengan Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Pinangki terancam hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara.
“Pasal sangkaannya seperti saya sampaikan tadi (mengenai) pegawai negeri yang diduga terima hadiah atau janji sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 5 (ayat 1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi,” ujar Hari Setiyono sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Rabu (12/8/2020).
Berikut bunyi Pasal 5 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
(1) Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) setiap orang yang:
a. memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau
b. memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
(2) Bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a atau huruf b, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).