Kasus Korupsi Djoko Tjandra, Pengacara Djoko Tjandra Minta Perlindungan, LPSK: Sulit, Sudah Tersangka
Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking
JAKARTA (CN) – Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, mengajukan permohonan perlindungan saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Anita diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka kasus surat jalan Djoko Tjandra bersama Brigjen Prasetijo Utomo.
“Iya, perlindungan sebagai saksi untuk kasus Brigjen Prasetijo,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dimintai konfirmasi seperti di kutip dari detiknews, Selasa (4/8/2020).
Hasto menuturkan, Anita sudah dimintai keterangan LPSK sejak kemarin. Dia mengatakan, Anita mengajukan perlindungan sebagai saksi beberapa hari sebelum Djoko Tjandra ditangkap.
“Ya (pemeriksaan) ada beberapa kita klarifikasi, beberapa pertanyaan. Dari kemarin sih itu. (Pengajuan) Beberapa hari sebelum Djoko Tjandra ketangkep kayaknya,” tuturnya.
Hasto menjelaskan, dengan status Anita yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, sulit untuk bisa mendapatkan perlindungan sebagai saksi. Hasto mengatakan sampai dengan saat ini pihaknya masih melakukan proses identifikasi lebih lanjut.
Lebih lanjut Hasto menyampaikan, Anita bisa saja mendapat perlindungan namun bukan sebagai saksi, melainkan sebagai justice collaborator. Dengan syarat yang bersangkutan harus mengakui kesalahan dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam pengungkapan kasus tersebut.
“Kecuali dia menjadi justice collaborator. Tapi untuk jadi justice collaborator kan syaratnya harus mengakui kesalahan. Kemudian bekerja sama dengan aparat. Tapi dia merasa tidak bersalah ya dia sulit kayaknya,” imbuhnya
Untuk diketahui, pengacara terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking, dijadikan tersangka karena dinilai berperan melicinkan pelarian kliennya. Anita juga dinilai telah menggunakan surat palsu atau memalsukan surat perjalanan bersama Djoko Tjandra.
“Pasal yang diterapkan Pasal 263 ayat 2 KUHP ya, yaitu barangsiapa dengan sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika di pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian. Kemudian juga kita kenakan Pasal 223 KUHP, yaitu barangsiapa dengan melepas atau memberi pertolongan ketika meloloskan diri orang yang ditahan atas perintah penguasa umum, atas keputusan atau ketetapan hakim, pasal ini yang dipersangkakan,” jelas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (30/7).
Penetapan Anita sebagai tersangka berdasarkan beberapa alat bukti yakni alat bukti dokumen serta keterangan dari 23 saksi. Argo menjelaskan penyidik Bareskrim telah memeriksa 20 saksi di Jakarta dan 3 saksi di Pontianak, Kalimantan Barat, terkait kasus ini.
Anita juga dijadwalkan untuk diperiksa di Mabes Polri hari ini. Namun Anita tak memenuhi panggilan penyidik karena memberikan keterangan atas pengajuan perlindungan sebagai saksi di LPSK
“Cuman kan begini, ternyata kan dia ini sudah jadi tersangka untuk kasus Brigjen Prasetijo itu jadi ya sulit untuk bisa dapat perlindungan dari LPSK sih. Kita masih fact finding ya, ya tapi kalau misalnya dia udah tersangka ya sulit,” ujar Hasto.