Kasus Narkoba, Vanessa Angel Segera Disidang di PN Jakbar

JAKARTA(CN)- Selebritas Vanessa Angel segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat atas perkara kepemilikan narkoba jenis xanax. Berkas perkara kasus Vanessa telah dilimpahkan ke pengadilan.

“Pada hari ini juga berkas perkara bersama dakwaan oleh Penuntut Umum akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat untuk mendapatkan jadwal sidang guna pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Edwin Beslar di Jakarta dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (19/8).

Edwin mengatakan Vanessa Angel telah memenuhi wajib lapor dengan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sebagai tahanan kota pada Rabu pagi.

Vanessa Angel menjadi tahanan kota atas permintaannya lantaran memiliki anak yang masih membutuhkan ASI eksklusif.

Kasus ini berawal dari penangkapan Vanessa dan suaminya, FA, pada 16 Maret lalu di Jalan Diamond, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat. Dalam penangkapan itu polisi juga menangkap seorang wanita berinisial CL.

Saat penangkapan, polisi mengamankan 20 butir psikotropika jenis xanax yang diduga milik Vanessa. Ia bersama suami dan teman perempuannya lantas menjalani tes urine. Dari hasil tes urine, Vanessa dan CL terbukti negatif, sedangkan FA dinyatakan positif.

Namun kasus kepemilikan pil xanax tetap berlanjut. Pada 9 April polisi menetapkan Vanessa sebagai tersangka karena kepemilikan 20 butir pil xanax tanpa resep dokter.

Saat itu polisi tidak menahan Vanessa di penjara. Dia hanya menjadi tahanan kota dengan dikenakan wajib lapor dan larangan pergi ke luar Jakarta.

Penetapan tahanan kota kepada Vanessa untuk mencegah penularan virus corona. Pertimbangan lain, kondisi Vanessa saat itu tengah hamil tua.