“Kasus Ujaran Kebencian” Ditahan, Jerinx Akhirnya Jalani Rapid Test
Jerinx memenuhi panggilan polisi soal laporan IDI
DENPASAR(CN)- Jerinx SID ditahan polisi di kasus dugaan ujaran kebencian ‘IDI Kacung WHO’. Dia akhirnya menjalani hal yang selama ini ditolaknya, yaitu rapid test sebelum masuk tahanan.
“Oh iya (dites, red). SOP sebelum masuk (ditahan, red) itu kan ya harus,” kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho dikutip dari detikcom, Rabu (12/8/2020).
“Nonreaktif,” jawab Kombes Yuliar.
Hari ini, Jerinx datang menjalani pemeriksaan di Polda Bali mengenakan kaus bertuliskan ‘Indonesia Tolak Rapid’. Usai diperiksa, dia ditahan.
Seperti diketahui, IDI Bali mempermasalahkan postingan di akun @jrxsid yang diposting pada 13 Juni. Posting-an IG akun @jrxsid itu bisa dilihat di bawah ini:
Postingan Jerinx yang dipermasalahkan IDI Bali. Foto: Screenshot IG @jrxsid
Posting-an itu dilengkapi caption:
BUBARKAN IDI! Saya gak akan berhenti menyerang kalian @ikatandokterindonesia sampai ada penjelasan perihal ini!
Rakyat sedang diadu domba dengan IDI/RS? TIDAK. IDI & RS yg mengadu diri mereka sendiri dgn hak-hak rakyat
Ketua IDI Bali I Gede Putra Suteja menganggap posting-an Jerinx SID yang menghina organisasinya. Suteja melapor ke Polda Bali pada 16 Juni 2020.
“Iya kan dia menghina IDI, IDI kacungnya WHO, IDI ikatan ini-itu. Saya kan IDI juga manusia, punya rasa, itulah yang membuat menghina organisasi saya membuat tidak enaknya organisasi seolah-olah itu kan benar, maka dari itu kan kita serahkan ke proses hukum aja saya laporkan,” kata Suteja, 4 Agustus lalu.
Jerinx telah mengakui dia membuat posting-an itu. Dia juga telah meminta maaf, sebagai bentuk simpati kepada dokter-dokter IDI.
“Saya benar minta maaf sebagai bentuk empati saya kepada kawan-kawan IDI karena saya ingin menegaskan saya sekali lagi, saya tidak punya kebencian, saya tidak punya menghancurkan atau menyakiti perasaan kawan-kawan di IDI,” kata kata Jerinx di Mapolda Bali, Kamis (6/8/2020) lalu.
Jerinx menegaskan, posting-annya soal ‘IDI Kacung WHO’ murni merupakan kritik sebagai warga negara.
Pengacara Jerinx, I Wayan Gendo Suardana, menjelaskan lebih jauh soal posting-an itu, yaitu sebagai bentuk keprihatinan kliennya terhadap aturan mewajibkan semua orang yang akan melahirkan dites COVID-19. Di sisi lain, dia melanjutkan, banyak berita ibu hamil jadi korban aturan itu, di antaranya ditolak bersalin karena tak mampu membayar tes.
“Nah karena Jerinx memahami bahwa IDI itu adalah organisasi profesi, bukan hanya sebatas profesi, tapi mengemban misi kemanusiaan ketika ada suatu praktik yang mengancam kesehatan publik, maka Jerinx meminta izin menjelaskan terhadap situasi ini, gitu, kok praktik-praktik rapid test sebagai layanan kesehatan kok masih ada, gitu,” ungkap Gendo, juga di 4 Agustus.
Terancam 5 Tahun Bui
Jadi Tersangka, Jerinx Langsung Ditahan di Kasus ‘IDI Kacung WHO’
Kus Yuliar mengatakan posting-an Jerinx dinilai melanggar UU ITE. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara.
“Posting-annya menimbulkan suatu perbuatan yang di mana diatur dalam UU ITE, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan suatu permusuhan,” ujarnya.
“(Ancaman hukuman) 5 tahun,” ujarnya.