Kejati Riau Kembali Panggil Saksi Dugaan Kasus Dana Hibah dan Kesra Siak

SIAK (CN)- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang dugaan tindak pidana korupsi penyaluran dana hibah dan bantuan sosial di bagian kesejahteraan masyarakat (Kesra) Sekdakab Siak tahun anggaran 2014-2019.

Ketiga orang yang diperiksa Kejati Riau sebagai saksi yakni Indra Gunawan, Ikhsan dan Ulil di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari)  Kabupaten Siak, Rabu (7/10/2020).

Ketiganya di periksa sebagai pengurus KNPI dan Karang Taruna Kabupaten Siak saat itu. 

Kajari Siak melalui Kasi Intel Saldi membenarkan adanya pemeriksaan kembali kasus dana  hibah Kabupaten Siak.

” Benar, memang ada pemeriksaan kasus dana hiban.Tim dari Kejaksaan turun ke sini (Siak). Mereka masih sebagai saksi.Ada empat atau lima orang yang diperiksa hari ini ,”  ujarnya.

Saldi mengatakan bahwa Siak hanya sebagai fasilitas saja.Namun yang melakukan pemeriksaan tim Kejaksaan Tinggi Riau.

Ketiga orang tersebut sebagai saksi di masa Syamsuar sebagai  Bupati Siak dua periode sejak tahun 2011 silam hingga 2018. . (wk).