Kepala P2TP2A Lamtim Tersangka Pemerkosaan di Rumah Aman
Ilustrasi
JAKARTA (CN)- Polda Lampung menetapkan Kepala Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Lampung Timur berinisial DAS sebagai tersangka. Hal ini terkait kasus pemerkosaan terhadap seorang gadis 14 tahun berinisial NV.
NV merupakan anak yang dititipkan di P2TP2A atau rumah aman untuk pemulihan karena menjadi korban pemerkosaan. Di rumah aman milik pemerintah itu ia justru kembali mengalami perkosaan oleh Kepala P2TP2A.
“Dari konstruksi pasal-pasal yang dipersangkakan dan alat bukti serta barang bukti, sudah patut terduga dinaikkan sebagai tersangka,” kata Pandra saat dikofirmasi, Rabu (8/7).
Dalam perkara ini, pihak kepolisian telah mendapatkan hasil visum dari rumah sakit terkait dengan pemeriksaan korban. Hasilnya, kata dia, ditemukan ada bukti luka robek. Namun dia tak menjelaskan lebih lanjut mengenai hasil visum itu. Selain itu, pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi terkait.
Dia menjelaskan bahwa saat ini pihak kepolisian masih mencari keberadaan DAS untuk diperiksa sebagai tersangka. Pasalnya, status tersangka itu baru ditetapkan pada Selasa (7/7) usai penyidik melakukan gelar perkara.
“Diharapkan tersangka bersedia bertanggung jawab atas perbuatannya,” kata dia.
Penyidik, kata dia, masih akan mengembangkan perkara tersebut untuk mencari pelaku-pelaku lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Pasalnya, selama pemeriksaan terungkap bahwa korban sempat diperdagangkan oleh oknum-oknum tersebut untuk kemudian dilecehkan.
Kepolisian menduga bahwa NF sudah mengalami pemerkosaan selama beberapa bulan oleh para pelaku. Hanya saja, selama waktu itu korban tidak berani melapor karena mendapat ancaman.
“Ada beberapa tersangka lain. Tidak menutup kemungkinan apabila dari hasil pengembangan penyidikan perkara ini akan mengembang ke tersangka lain,” tambah dia.
Terkait kasus ini, polisi akan memakai Pasal 81 Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara.
Sumber : CNN Indonesia