Korupsi Proyek, Mantan Bupati Indramayu Divonis 4,5 Tahun Bui
JAKARTA ( CN) – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis terdakwa mantan Bupati Indramayu Supendi 4,5 tahun bui, Selasa (7/7). Supendi terbukti bersalah atas kasus korupsi pengaturan proyek lingkungan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu.
“Menyatakan bersalah dan mengadili terdakwa Supendi dengan menjatuhkan hukuman selama empat tahun enam bulan penjara dengan denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak bisa dibayar maka mendapat kurungan selama empat bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Hamonangan Purba.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara, yakni selaku Bupati Indramayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Putusan hakim diketahui lebih rendah dari tuntutan jaksa. Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Supendi kurungan enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair 6 bulan.
Menurut majelis hakim, Supendi terbukti bersalah telah menerima sejumlah uang dari pengusaha sebagai jual beli proyek pembangunan di Kabupaten Indramayu.
“Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara menentukan sejumlah paket pekerjaan yang akan dilaksanakan di Indramayu. Untuk lelang sendiri sejak awal sudah dilakukan plotting dan lelang hanya bersifat formalitas saja,” ucap hakim.
Menurut hakim, perbuatan terdakwa cukup memberatkan karena sebagai pejabat negara hal itu bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sedangkan hakim menilai hal yang meringankan bagi Supendi ialah tidak pernah dihukum sebelumnya dan memiliki tanggungan keluarga.
Selain itu, Supendi juga diwajibkan untuk memberikan uang Rp1,08 miliar yang kemudian akan dimasukkan ke kas Pemkab Indramayu. Uang yang dia terima disinyalir merugikan kas keuangan daerah.
“Jika tidak ada harta benda, maka terdakwa akan mendapat tambahan hukuman satu tahun penjara,” ujar hakim.
Tak hanya itu, hakim pun menetapkan Supendi tidak memiliki hak politik untuk dipilih dalam dua tahun. Artinya, dalam dua tahun ke depan dia kemungkinan tidak bisa mengikuti pemilihan kepala daerah maupun legislatif.
Seperti diketahui, Supendi diduga menerima aliran suap sebesar Rp3,6 miliar dari Carsa agar memuluskan proyek di Pemerintah Kabupaten Indramayu. Dalam persidangan terungkap bahwa Carsa telah memberikan uang tersebut kepada Supendi melalui 27 tahap. Pemberian itu dilakukan dalam rentang waktu 6 Desember 2018 hingga 14 Oktober 2019.
Selain Supendi, Kepala Dinas PUPR Pemkab Indramayu Omarsyah dan Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu Wempi Triyoso turut dinyatakan bersalah melakukan korupsi karena menerima uang suap.
Pada persidangan sebelumnya, jaksa KPK menuntut keduanya dengan pidana penjara enam tahun untuk Omarsyah dan lima tahun untuk Wempi Triyoso. Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Menjatuhkan pidana penjara untuk terdakwa Omarsyah selama empat tahun enam bulan, denda Rp250 juta. Menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun tiga bulan untuk terdakwa Wempi Triyoso,” ujar hakim.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman agar Omarsyah membayar ganti rugi Rp9,7 miliar dan Wempi Triyoso Rp1,4 miliar. Nilai ganti rugi itu merupakan total uang suap yang diterima keduanya.
Selama persidangan, keduanya meminta keringanan hukuman dan permohonan agar dijadikan justice collaborator.
“Namun, sesuai fakta persidangan, majelis hakim tidak bisa mengabulkan permohonan justice collaborator,” ujar hakim anggota Lindawati.
Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani menyatakan secara umum putusan yang disampaikan Hakim untuk ketiga terdakwa memang sudah mempertimbangkan semua fakta yang ada. Namun, poin yang sedikit berbeda adalah dalam lamanya hukuman pidana.
“Ini memang untuk hukuman subsidair dan pidana bagi Supendi yang dikurangi dari tuntutan kita enam tahun itu,” katanya.
Ahmad mengatakan terkait dengan pengembangan berikutnya dari kasus ini, semua akan diserahkan kepada tim penyidik.
Sumber : CNN Indonesia