Kronologi Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo

SUKOHARJO (CN)-  Masalah utang piutang mengalahkan persahabatan antara HT (41) dan S (43). HT tega membunuh S beserta istrinya SH (36) dan anak-anak S, RR (9) dan DA di kediamannya, Dusun Slemben, Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Empat anggota keluarga itu tewas mengenaskan berlumuran darah pada Rabu (19/2/2020) dini hari. Jasad para korban ditemukan beberapa hari kemudian dalam kondisi sudah mulai membusuk.

Bagaimana pembunuhan terjadi? Dilansir dari IDN Times, berikut kronologinya:

  1. Selasa pagi, 18 Agustus 2020, korban masih senam bersama warga

    Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan pelaku berinisial HT (41) yang merupakan teman dekat korban, melancarkan aksinya pada Rabu (19/8/2020) dini hari.

    Sebab pada Selasa pagi (18/8/2020) korban SH masih mengikuti kegiatan senam bersama warga lainnya. Pelaku membunuh empat korban dengan menggunakan pisau dapur. Setelah menghabisi nyawa satu keluarga tersebut, pelaku kabur dengan menggunakan mobil milik korban.

    “Pelaku mempunyai hubungan teman dengan korban,” kata  Bambang.
  2. Jasad korban ditemukan Jumat malam

    Penemuan  bermula dari bau busuk menyengat dari dalam rumah yang tercium oleh warga.

    Warga kemudian mendatangi rumah korban, untuk memastikan bau busuk tersebut. Salah seorang warga sempat membuka jendela rumah tersebut, dan melihat ada empat tubuh yang tergeletak dalam kondisi meninggal dunia. Melihat kejadian tersebut, warga langsung menghubungi polisi.

    “Kemudian Polsek Baki beserta seluruh personel Polres Sukoharjo melaksanakan olah TKP di rumah korban,” ujar Bambang.

    Keempat jasad tersebut ditemukan di ruangan yang berbeda yakni di ruang tamu, pintu samping, dan ruangan lainnya di dalam rumah. “Ada empat orang, posisinya ditemukan anaknya terpencar terus suami istri jadi satu,” jelasnya.

    Keempat jenazah satu keluarga tersebut kemudian dibawa ke RSUD Dr Moewardi, Solo untuk dilakukan otopsi.

    3.Pelaku ditangkap 3 jam setelah penemuan mayat

    Pasca adanya penemuan jasad tersebut, polisi langsung mengelar oleh TKP dan pemeriksaan saksi pada Sabtu dini hari (21/8/2020) pukul 01.00 WIB, kemudian polisi segera memburu pelaku yang diduga membunuh satu keluarga pada pukul 04.00 WIB.

    Dalam penangkapan tersebut pelaku HT dihadiahi timah panas di kedua kakinya lantara melawan dan berusaha melarikan diri.
  3. Alasan pelaku membunuh satu keluarga karena terdesak utang

    Kepada petugas, pelaku mengakui nekat menghabisi nyawa satu keluarga tersebut lantaran terlilit masalah utang. Pelaku memiliki banyak hutang sehingga membuat dirinya gelap mata kemudian memiliki niatan untuk menghabisi harta milik korban.

    “Kita masih dalami, sementara pengakuan dari pelaku nekat membunuh karena terdesak masalah utang,” jelas Bambang.

    Akibat perbuatan yang dilakukan oleh HT, ia dikenai pasal berlapis dengan hukuman seumur hidup.

    “Pelaku kita kenakan Pasal 365 juncto 338 dan atau 340 KUHP dengan hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup,” katanya.