Lakukan Aksi Curas di Dua TKP, Dua Pelaku Di Tangkap Polres Siak

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya saat koferensi pers pelaku curas di Mapolres Siak

” Dua Korban Di Buang Diperkebunan Sawit Dalam Kondisi  Tangan Terikat “

SIAK (CN)- Dua pelaku  pencurian dengan kekerasan ( curas) RS (36) dan RB (39) diamankan Mapolres Siak, Riau.

Tiga orang pelaku lainnya RO, EM, RT saat ini dalam pengejaran Polres Siak.

Dua pelaku RS dan RB di tangkap di wilayah Kecamatan Kandis Kabupaten Siak, Ahad 30 Juli 2020.

Lima pelaku melakukan aksinya dengan cara melukai korbannya. Kemudian barang- barang milik korban termasuk kendaraan yang di bawa korban 

Dua orang diantara empat korban di buang di perkebunan sawit Kecamatan Pinggir Jalan Pekanbaru- Duri Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Siak AKBP Doddy F Sanjaya menyampaikan lima pelaku melakukan aksinya di wilayah Kecamatan Minas di dua TKP berbeda dalam waktu berbeda. 

” Dua pelaku telah diamankan dengan insial RS dan RB dan tiga orang dalam pengejaran,” ,” jelas Kapolres Siak Doddy  didampingi Kasat Reskrim Polres Siak AKP Noak P.Aritonang dan Kanit Reskrim Polsek Minas Iptu Dafris pada koferensi pers di Mapolres Siak,Selasa ( 4/8/2020 ).

Kapolres menyebutkan pada TKP pertama terjadi hari Jumat tanggal  26 Juni 2020 sekira pukul 23.30 Wib Jalan Yos Sudarso Km 42 Kampung Minas Barat dengan korban IS (37) dan AZ (50) yang membawa kendaraan truk mengangkut batu bata. 

Di TKP kedua terjadi hari Sabtu  tanggal 27 Juni  pukul 02.00 Wib  Jalan Yos Sudarso KM 32 Kampung Minas Barat dengan korban RZS (30) dan DP (30) dengan mengendarai truk  berisikan sawit seberat 40 ton.
 Kapolres menjelaskan kronologis kejadian di TKP pertama, lima orang pelaku mengendarai mobil kijang meminta korban AZ dan IS mengendarai truk berhenti. Karena melihat situasi sepi dan gelap, mereka tidak mau berhenti. Pelaku menyalip dengan dipalangkan mobil ke dump truk korban .

Para pelaku melakukam pemukulan dan mengeroyok korban IS di TKP pertama ,hingga mengalami luka dibagian kepala. 

Karena takut mobilnya dirampas, IS dengan kepala terluka langsung melarikan mobilnya untuk mencari bantuan.Kawannya korban AZ tertinggal di TKP, namun dari para pelaku ini tidak melakukan tindakan kekerasan, hanya mengambil handphone dan dompet.

” Selang hanya 2 jam 30 menit, mungkin tidak mendapatkan apa- apa, pelaku melakukan aksinya di TKP ke dua. Korban RZS dan DP membawa truk berisi sawit,” katanya.

Kemudian pada  TKP kedua, pelaku melakukan aksinya dengan mengikat korban menggunakan tali T, mata di lakba, kemudian di buang diperkebunan sawit  di Kecamatan Pinggir,” ungkapnya.

Korban kemudian melapor ke Polsek Minas. Dari kedua laporan tersebut Polsek Minas  langsung melakukan penyelidikan.

Lebih lanjut Kapolres mengatakan berdasarkan korban pertama menjelaskan bahwa pelaku sempat mengambil uang dari ATM menggunakan kartu ATM korban. 

Berdasarkan rekaman CCTV ATM, Polsek Minas mendapatkan petunjuk.
“Berdasarkan petunjuk tersebut anggota kita melanjutkan penyelidikan dan diketahui keberadaan para pelaku dan kita amankan 2 pelaku di rumahnya masing-masing RS , RB di Kecamatan Kandis dan untuk ketiga pelaku lainnya RO, EM, RT masih dalam pengejaran,” paparnya. 

Pelaku dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan ayat 2 ke 1, ke 2 KUHP  dengan ancaman pidana paling lama dari 12 tahun penjara. (wk).