Massa-Aparat Sempat Bentrok di Peringatan 15 Tahun Damai Aceh

Ricuh massa dengan aparat TNI-Polisi dalam peringatan Perdamaian Aceh

BANDAACEH(CN)- Peringatan 15 tahun perdamaian Aceh di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh diwarnai ricuh antara massa dengan petugas TNI-Polri. Kericuhan terjadi setelah petugas melarang massa untuk mengibarkan bendera Bulang Bintang.

Massa yang terdiri dari sekitar 30 orang semula hendak memasuki Meuligoe Wali Naggroe Aceh Darussalam lalu berjalan menuju tiang bendera. Namun, aksi itu digagalkan oleh petugas yang berjaga.

Tak hanya itu, petugas juga mengambil paksa bendera dari tangan massa. Akibatnya, terjadi aksi saling dorong antara massa dan aparat.

“Kami hanya ingin melihat bendera itu naik, tidak usah halangi kami. Itu sudah ada aturannya,” kata massa sambil mendorong aparat yang berjaga pada peringatan di Aceh, Sabtu (15/8).

Juru Bicara Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Azhari Cage mengatakan, tidak seharusnya aparat menghalangi warga yang ingin merayakan hari damai Aceh dengan cara mengibarkan bendera bulan bintang.

Menurutnya tidak ada alasan pemerintah melarang warga yang ingin mengibarkan bendera tersebut. Sebab, bendera tersebut merupakan amanah dari perjanjian damai antara Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan RI atau sesuai nota kesepahaman MoU Helsinki pada 15 Agustus 2005.

Peringatan 15 tahun Perdamaian Aceh yang digelar di Meuligoe Wali Nanggroe Aceh sempat diwarnai kericuhan antara petugas TNI-Polri setelah dilarang untuk mengibarkan bendera bulan bintang. (CNN Indonesia/ Dani)

“Rekan rekan tadi dari KPA yang ingin mengibarkan bendera bulan bintang dan dicegah oleh TNI Polri. Kita hanya meminta bendera itu dikembalikan. Tapi ini sudah kita lakukan perundingan,” kata Azhari dikutip dari CNNIndonesia.com.

Menurutnya, warga yang mendesak pengibaran bendera hanya ingin melihat bendera bulan bintang berkibar di Meuligoe Wali Naggroe Aceh meskipun hanya 20 menit. Saat ini aparat masih berkoordinasi dengan Panglima Kodam Iskandar Muda dan Kapolda Aceh.

“Kita intinya saling koordinasi. Kita berharap ini terlaksana dengan damai,” ujarnya.

Azhari menuturkan aksi pengibaran bendera bulan bintang bukan perbuatan ilegal karena sudah memiliki payung hukum dalam Undang-undang Pemerintah Aceh dan qanun nomor 3 tahun 2013 yang disahkan oleh DPR Aceh dan Gubernur Aceh saat itu.

Pantauan di hari perdamaian Aceh, aksi pengibaran bendera merah putih dalam waktu singkat terjadi di Lhoukseumawe dan kantor Partai Aceh. Bendera merah putih dan bendera bulan bintang sempat berkibar bersama di halaman masjid Islamic Center sebelum diturunakan kembali oleh aparat keamanan.