Menolak Diceraikan, Pria di Pontianak: Saya Sayang Dia, Saya Minta Maaf
PONTIANAK(CN) – Tesangka pembunuhan istri dan anak tirin di Pontianak mengaku telah menyesali perbuatannya.
Pria berinisial AL ini terlihat meneteskan air matanya.
Sambil menangis, meminta maaf kepada keluarga korban.
Di depan wartawan, AL mengaku siap bertanggung jawab atas semua perbuatannya.
Hal itu ia sampaikan saat rilis kasus di Mapolresta Pontianak, Sabtu 3 Oktober 2020.
“Kepada pihak keluarga istri, saya akui kesalahan ini, saya minta maaf, dan menyampaikan rasa menyesal,” kata AL seperti dikutip dari Kompas.com.
Selain meminta maaf, AL juga mengaku menyayangi istrinya.
Hal itulah yang membuatnya bersikeras tidak mau bercerai.
“Istri pernah minta cerai, tapi saya tidak mau.Saya sayang sama dia, benar-benar khilaf saya.”
A terduga pelaku pembunuh ibu dan anak di Jalan Tanjung Harapan, Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur saat diperiksa penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, Jumat (2/10/2020).
“Itulah yang terjadi,” ucap AL.
Sebelumnya diberitakan, jenazah ibu dan anak ditemukan di sebuah rumah di Kelurahan Banjar Serasan, Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat.
Polisi kemudian menangkap AL yang merupakan suami dan ayah tiri korban. AL mengakui telah membunuh istri dan anaknya.
Peristiwa itu berawal saat AL mendatangi rumah istrinya atau lokasi kejadian untuk membicarakan soal permintaan cerai korban, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 00.45 WIB.
Tersangka menegaskan bahwa dia tidak ingin bercerai, tetapi korban kekeh dengan niatnya.
Mendengar itu, tersangka AL marah dan keluar rumah mengambil besi speedboat.
Tersangka masuk lagi dan langsung memukul istrinya.
Tiba-tiba anak korban datang dan memukul kepala pelaku dengan lesung.
Tersangka semakin emosi, lalu mengejar anak tirinya dan memukulnya dari belakang hingga tersungkur.
Tersangka AL kembali mendatangi istrinya dan memukuli korban sebanyak tiga kali dan juga kembali memukuli anaknya dua kali.
Saat itu, kaki anaknya masih terlihat bergerak-gerak. Pelaku mengunci dari luar dan meninggalkan kedua korban di dalam rumah.
Malam itu juga tersangka kembali ke rumahnya di Kecamatan Rasau Jaya, Kabupaten Kubu Raya, lalu pergi menggunakan speedboat ke arah hulu sungai dan menenggelamkan speedboat tersebut bersama barang bukti lain.
Pelaku kemudian melanjutkan dengan berjalan kaki, hingga akhirnya ditangkap aparat kepolisian.
Tersangka dijerat Pasal 340 dan atau Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP dengan hukuman maksimal seumur hidup.