Miliki 13 Kg Sabu, Ribuan Inek Dan Senpi, Dua Pelaku Diciduk
PEKANBARU (CN)- Dua pelaku pria berinisial DE dan AS di ciduk karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu- sabu seberat 13 Kg Sabu, ribuan inek dan dua pucuk senjata api ( Senpi) di Pekanbaru, Riau.
Penangkapan dua pelaku ini oleh tim gabungan terdiri Reserse Polsek Tenayan Raya, Polsek Bukitraya, Polsek Sekijang dan Polsek Siak Hulu, Ahad (27/9/2020).
Kapolresta Pekanbaru Kombespol Nandang Mu’min Wijaya menyampaikan kedua pelaku DE dan AS diamankan di daerah Pasir Putih, Siak Hulu Kabupaten Kampar, Ahad (27/9).
” Kedua pelaku diamankan beserta barang bukti yakni dua pucuk senjata api, 13 Kg sabu- sabu dan ribuan inek,” jelas Kapolresta, Senin (29/9/2020).
Penangkapan bermula saat kedua pelaku yang mengendarai mobil Innova reborn dengan nomor polisi BG 1605 UT dari Jalan KH Nasution,menuju Jalan Pasir Putih, Siak Hulu Kabupaten Kampar.
Tim gabungan yang telah mendapatkan informasi telah siaga menghadang kendaraan pelaku yang akan melintas di Pasir Putih.
” Kendaraan pelaku berhasil di cekal di Pasir Putih dan langsung di bawa bersama barang bukti ke Polsek Siak Hulu,” ungkap Kapolres.
Kedua pelaku di jerat Pasal 114 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 1 UU darurat RI No. 12 tahun 1951. (ra)