Ngaku Bisa Gandakan Uang, Dua Dukun Palsu Ini Perdaya Tetangga Rp 18 M

BATU(CN) – Dua warga Pujon, Kabupaten Malang, diciduk polisi. Mereka telah menipu tetangganya hingga belasan miliar. Modusnya menjadi dukun palsu yang bisa menggandakan uang.

Kedua tersangka adalah Atim Hariyono dan Sugeng Sutrisno, warga Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang. Untuk meyakinkan korban, Atim mengaku bisa menggandakan uang, dengan syarat melalui sebuah ritual.

Hampir 4 tahun lamanya, kedua tersangka memperdaya korban. Selama itu juga, kedua pelaku berhasil mengeruk uang sebanyak Rp 18 miliar.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Pratama menyampaikan, kasus bermula saat kedua tersangka mengaku bisa mendapatkan samurai asli Jepang.

Dengan segala bujuk rayu, akhirnya korban mempercayai dan menyetorkan uang kepada tersangka untuk kebutuhan ritual. Pengiriman uang dilakukan dalam kurun waktu September 2016 sampai Agustus 2020.

“Kedua tersangka meyakinkan bahwa samurai bisa dijual sampai triliunan rupiah. Korban akhirnya percaya dan menyetorkan uang kepada tersangka,” beber Harviadhi dilansir detiknews, Rabu(23/9/2020).

Korban yang sudah termakan bujuk rayu para tersangka, akhirnya sadar. Bahwa samurai merk Kingroll yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Karena penasaran, korban mulai mencari samurai yang dijanjikan, ternyata barang tersebut memang tidak ada.

“Samurai yang dijanjikan memang tidak ada, hanya modus tersangka untuk menipu korban. Bahwa samurai hasil ritual, akan bisa dijual triliunan rupiah,” ungkap Harviadhi.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan puluhan kartu debet dan ATM dari beberapa bank dan Beberapa resi tanda pengiriman uang sejak tahun 2016, kepada tersangka.

“Barang bukti lainnya, berupa buku-buku spiritual dan doa, buku samudra mutiara, jenis bank buku tabungan, satu unit mobil Toyota Taft dan Toyota Avanza, dupa dan juga di dapati beberapa senjata tajam jenis keris hingga samurai,” beber Harviadhi.

Karena perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Sementara kedua tersangka mengaku, uang hasil memperdaya korban digunakan untuk membeli pabrik plastik, rumah, serta judi online.