Pelaku Mutilasi Kalibata City Sempat Simpan Jasad di Kulkas

JAKARTA (CN)- Tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi sempat menyimpan potongan jasad korban Rinaldi Harley Wismanu di dalam kulkas di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

“Iya betul [disimpan di dalam kulkas],” kata Kanit III Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKP Mugi dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (22/9).

Mugi menyebut jasad korban yang disimpan di dalam kulkas itu merupakan potongan tubuh yang ada di dalam ransel.

Untuk diketahui, tersangka memutilasi korban yang sebelumnya dibunuh di Jakarta Pusat itu menjadi 11 bagian. Potongan tubuh itu lantas dimasukkan ke dalam dua koper dan satu ransel lalu disimpan di apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.

Sebelum diletakkan dalam koper dan ransel, tersangka telah lebih dulu membungkus potongan tubuh korban menggunakan plastik hitam.

Mugi menuturkan tersangka menaruh potongan tubuh korban di dalam kulkas hanya sebagai tempat penyimpanan saja. Sebab, cara tersangka untuk menghilangkan bau dari jenazah korban adalah dengan menabur bubuk kopi dan menyemprotnya dengan pengharum.

“Kalau ngilangin bau ditaburin kopi itu pemikiran dia. Jadi kayak itu tempat aja ya, karena kan ada yang ditaruh di kamar mandi, kolong meja kerja gitu,” ujar Mugi.

Sebelumnya, polisi menetapkan LAS dan DAF sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Rinaldi Harley Wismanu.

Dari hasil penyelidikan, aksi pembunuhan dan mutilasi dilakukan di Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat. Jasad korban kemudian dibawa ke Apartemen Kalibata City untuk disimpan sementara waktu.

Kedua tersangka melakukan aksinya itu untuk menguras harta korban. Sebab, keduanya terdesak secara ekonomi untuk membayar kos hingga kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

Terpisah, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menerangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya mulai menyusun berkas perkara LAS dan DAF. Selain itu, kata Yusri, kedua tersangka juga menjalani pemeriksaan kejiwaan untuk kelengkapan berkas perkara tersebut.

“Kedua tersangka masih dilakukan pemeriksaan pendalaman untuk kelengkapan kita berkas perkara,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (22/9).

Setelah berkas perkara lengkap, penyidik bakal melakukan pelimpahan tahap I ke kejaksaan. Jika dinyatakan lengkap, penyidik akan melakukan pelimpahan tahap II, yakni tersangka dan barang bukti untuk nantinya disidangkan.

“Sesuai persangkaan kita pada pasal 340 KUHP kan pembunuhan berencana maksimalnya adalah hukuman mati,” ucap Yusri.

Sebelumnya, jasad korban pembunuhan disertai mutilasi, Rinaldi Harley Wismanu ditemukan di Apartemen Kalibata City. Dalam kasus ini, polisi kemudian menetapkan pasangan kekasih, LAS dan DAF telah ditetapkan sebagai tersangka.