Pelaku Retas 1.309 Akun Pemerintah-Swasta untuk Mabuk-mabukan
JAKARTA (CN)- Badan Reserse Kriminal Polri menyebut ADC, pelaku peretasan terhadap 1.309 akun digital milik pemerintah-swasta bisa meraup uang hingga miliaran rupiah. Pelaku kemudian menggunakan uang tersebut untuk foya-foya.
“Sedang kami cek apakah digunakan untuk membeli barang lain barang bergerak atau tidak bergerak dan yang terakhir untuk foya-foya, artinya untuk mabuk-mabukan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (7/7).
Dalam hal ini, kata Argo, penggunaan uang hasil peretasan itu masih sebatas digunakan untuk kepentingan pribadi dengan motif ekonomi.
Hanya saja, penyidik masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan terjadinya aksi peretasan tersebut dengan bantuan pihak-pihak lain.
Argo mengatakan setiap kali meretas akun, tersangka meminta tebusan kepada pemilik situs uang Rp2-5 juta. Peretasan itu dilakukan dengan mengirim malware kepada korban.
“Dari keterangan pelaku ini imbalannya antara Rp2 juta sampai Rp 5 juta. Kalau 1.309 itu ketemunya M [miliaran] juga,” kata dia.
Pengungkapan kasus ini bermula dari tiga pengaduan. Hal itu kemudian membuat kepolisian membentuk tim untuk melakukan analisis terhadap peretasan itu.
Laporan pertama pada Maret 2020 di Polda Daerah Istimewa Yogyakarta yang menerima aduan dari sebuah akun perusahaan. Kedua, pada 27 April, Bareskrim Polri menerima pengaduan serupa. Ketiga, 2 Juni, Polda Jawa Barat melaporkan peretasan situs.
Beberapa akun yang pernah jadi target seperti milik Universitas Airlangga, Pemprov Jawa Tengah, Pengadilan Negeri Sleman, AMIK Purnama Niaga Indramayu, hingga Badilum Mahkamah Agung.
Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 46 ayat (1), Pasal 48, Pasal 49, Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dia terancam 12 tahun kurungan dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sumber : CCN Indonesia