Polisi Bongkar Penyelundupan Sabu 200 Kg dari Myanmar
JAKARTA (CN)- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap penyelundupan sabu seberat 200 kilogram (kg) dari Myanmar yang disembunyikan dalam karung yang berisi jagung.
Wakil Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Wahyu Hadiningrat mengatakan penyelundupan sabu itu melibatkan jaringan internasional dan disimpan di sejumlah gudang di Jakarta dan Bangka Belitung.
“Sabu-sabu ini, berasal dari Myanmar, melalui rute Malaysia, kemudian masuk ke Kepulauan Riau, kemudian Bangka Belitung, dan terus ke Jakarta melalui Tanjung Priok,” kata Wahyu dalam konferensi pers di Cikarang, Rabu (29/7).
Wahyu mengatakan turut menangkap empat orang diduga pemilik narkoba itu, yakni SC, A, RS, dan YD. Sedangkan satu pelaku lain berinisial K masih dalam pengejaran.
Penyidik pun mendalami transaksi mereka dengan jaringan internasional.
Menurutnya, pelaku berinisial SC merupakan warga Jakarta. Sementara pelaku A, RS, dan YD merupkan warga Batam, Kepulauan Riau yang mengurus proses pengiriman barang ke Jakarta.
Wahyu menjelaskan kasus ini bermula ketika Ditresnarkoba Polda Bangka Belitung mendapat informasi dari jasa pengiriman terkait keberadaan barang yang diduga narkoba diselundupkan dalam karung berisi jagung pada 21 Juli lalu.
Setelah didalami ditemukan sabu seberat 8 kg dari 73 karung jagung. Berdasarkan penyelidikan jumlah itu hanya sebagian dari keseluruhan sabu yang telah berhasil diselundupkan ke Jakarta.
“Barang ini masuk sejumlah 400 karung, kemudian 287 karung itu masuk ke gudang yang ada di sekitar Jakarta Timur, kemudian 60 karung masuk ke gudang di daerah Ancol,” ujar Wahyu.
Atas temuan itu, Wahyu menyebut penyidik Bareskrim melakukan pengintaian di sekitar gudang tersebut untuk menangkap para pelaku.
Menurutnya, untuk memudahkan penyelundupan, para tersangka menyisihkan metal di dalam karung jagung yang berisi narkoba. Sehingga, komplotan lainnya dapat membedakan masing-masing karung itu dengan metal detector.
“Tidak semua karung ada isinya (narkoba). Kemudian ada metal, di TKP juga ditemukan metal detector. Yang bunyi, berarti ada isinya,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Wahyu menyebut empat pelaku ini dijerat dengan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
“Dimana ancamannya seumur hidup dan ancaman mati,” katanya.
Sumber: CNN Indonesia