Polisi Periksa Maria Lumowa, Didamping Pengacara Belanda

JAKARTA (CN)- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri memeriksa tersangka kasus pembobolan kas Bank BNI lewat Letter of Credit (L/C) fiktif sebesar Rp1,7 triliun, Maria Pauline Lumowa hari ini, Selasa (21/7).

Dalam pemeriksaan ini Maria kini telah didampingi oleh pengacara yang direkomendasikan oleh Kedutaan Besar Belanda. Pengacara itu dipilih karena Maria Pauline yang telah menjadi warga negara Belanda.

“Penyidik Ditipideksus telah dan sedang berlangsung melakukan pemeriksaan terhadap tersangka MPL (Maria Pauline Lumowa) terkait kasus LC fiktif didampingi pengacaranya dari Alexander Weenas dan Partner,” kata kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Selasa (21/7).

Ahmad menjelaskan bahwa penyidik mulai memeriksa Maria sejak pukul 10.30 WIB dan hingga saat ini masih berlangsung. Ia masih enggan merincikan materi pemeriksaan yang didalami oleh penyidik terkait kasus tersebut.

“Tentunya kaitan kasus tersebut, nanti disampaikan perkembangannya,” ujar Ahmad.

Sebelumnya, penyidik sudah memeriksa 14 orang saksi yang beberapa di antaranya merupakan mantan terpidana dalam kasus pembobolan bank tersebut. Polisi juga berencana untuk memeriksa delapan saksi dan satu ahli.

Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti dari Maria seperti paspor, 28 bundel fotocopy putusan Pengadilan Negeri Jaksel, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dan Mahkamah Agung terhadap 16 tersangka lainnya.

Kemudian, satu bundel fotocopy pengakuan utang oleh MPL tertanggal 26 Agustus 2003. Satu bundel fotokopi akta penanggungan utang atau personal guarantee dari MPL kepada BNI tanggal 26 Agustus 2003.

Lalu juga, satu bundel fotocopy akta penanggungan utang/personal guarantee dari AHW kepada BNI, tanggal 26 Agustus 2003.

Maria ditetapkan sebagai tersangka kasus pembobolan kredit Bank BNI pada tahun 2003. Kerugian negara dalam aksi Maria dan komplotannya ditaksir mencapai Rp1,7 triliun dengan kurs tahun 2003.

Atas perbuatannya, Maria disangkakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Namun, Maria berhasil kabur dari Indonesia pada 2003 silam. Pemerintah baru berhasil menangkap warga negara Belanda itu awal Juli 2020 di Serbia. Maria langsung diekstradisi ke Indonesia.

Sumber : CNN Indonesia