Polisi Tangkap 11 Pelaku Penyekapan di Apartemen Bekasi
JAKARTA(CN)- Polres Metro Bekasi meringkus 11 pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap korban berinisial MR di sebuah apartemen di wilayah Bekasi.
Kasat Raskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Heri Purnomo mengatakan peristiwa itu bermula saat korban dan rekannya sedang mengendarai sepeda motor pada Kamis (1/10) malam.
Saat itu, korban dipepet oleh sejumlah orang yang juga mengendarai sepeda motor. Setelahnya, korban diculik oleh para pelaku, sementara temannya berhasil kabur.
“Terus dibawa ke apartemen itu disekap disana sambil dipukulin juga,” kata Heri dilansir dari CNNIndonesia, Sabtu (3/10).
Selama disekap, korban dipukul menggunakan tangan hingga stik golf. Akibatnya, korban pun mengalami luka lebam.
Korban akhirnya berhasil kabur lewat balkon apartemen pada Jumat (2/10). Korban kemudian ditemukan oleh sekuriti dan membawanya ke kantor polisi.
Heri menyampaikan korban lantas membuat laporan ihwal peristiwa yang dialaminya. Dari laporan itu, dilakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus 11 pelaku.
“11 diamankan, delapan jadi tersangka. Dikenakan Pasal 328 KUHP, 333 KUHP sama 170 KUHP,” ucap Heri.
Heri mengungkapkan dalam kasus ini para pelaku salah menangkap orang. Sebab, yang menjadi target pelaku adalah teman korban.
“Korban sama pelaku enggak ada hubungan apa-apa, pelaku salah sasaran, seharusnya yang punya utang yang ketangkep,” tuturnya.