Polisi Ungkap 1 Hektare Ladang Ganja di Lembang Bandung, Sekali Panen 40 Kg

BANDUNG BARAT – Salah satu tanaman yang dilarang dibudidayakan adalah ganja. Sebab tanaman tersebut merupakan jenis narkotika.

Namun siapa sangka masih ada yang nekat berkebun ganja. Contohnya baru-baru ini polisi menemukan ladang tanaman terlarang tersebut di Kabupaten Bandung.

Polres Cimahi mengungkap 1 hektare ladang ganja di tengah hutan terpencil perbatasan Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

Selain menyita ratusan pohon ganja, petugas dari Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi juga menangkap YN (25), petani yang diduga mengurus tanaman terlarang tersebut.

YN disergap petugas saat tengah tertidur di gubuk di tengah ladang tersebut, Minggu (12/7/2020). Anggota polisi juga mendapati empat tanaman ganja masih muda di luar gubuk. YN pun digiring dan diminta menunjukan tanaman ganja lainnya.

Penyisiran dilakukan kurang lebih tiga jam hingga akhirnya polisi berhasil mendapatkan 32 tanaman ganja muda.

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki didampingi Kasatnarkoba, AKP Andri Alam Wijaya yang memimpin anggotanya berjalan kurang lebih dua kilometer dari titik terakhir kendaraan.

Kawasan hutan dan perkebunan terpencil diduga sengaja dipilih oleh pelaku agar pohon ganja yang mereka tanam tidak terendus. Apalagi lokasi yang jadi tempat menanam ribuan pohon ganja itu merupakan jalan setapak dan berupa lereng tebing dengan kemiringan sekitar 40-50 derajat.

Pelaku juga menyiasati menyebar bibit ganja terpisah-pisah dalam plastik polibag supaya tidak menimbulkan kecurigaan warga. “Ini (ladang ganja) luasnya satu hektare. Ganja yang ditanam ditutupi tanaman sayur-sayuran,” kata AKBP Yoris sebagaimana dikutip dari Sindonews pada Minggu (12/7/2020).

Sang Kapolres Cimahi mengemukakan, penggerebekan ini berawal dari tertangkapnya empat pengedar ganja di Kota Cimahi. Keempat tersangka mengaku mendapatkan pasokan ganja dari kawasan Lembang.

“Dari situ polisi pun lakukan pengembangan dan berhasil mendapati ladang ganja tersebut. “Kami masih harus minta keterangan YN, apakah dia pemilik ladang ganja ini atau bukan,” ujar Kapolres.

Sementara YN mengatakan ladang ganja ini telah ada sejak setahun lalu. Dalam setahun empat kali panen. “Sekali panen bisa 40 kilogram daun ganja,” ujar YN.

Salah seorang warga yang ditemui di lokasi penggerebekan, Abah Dase (51) menyebutkan, kawasan hutan ini biasa disebut oleh warga sekitar Bukit Tunggul

Banyak pohon ganja yang ditanam oleh pelaku pastinya tidak diketahui warga. Selain kawasan tersebut merupakan daerah terpencil dan jauh dari permukiman warga, jarang warga mau masuk ke dalam hutan untuk bertani.

“Biasanya kalau bertani kan di dekat-dekat jalan. Kalau masuk ke hutan gini jarang. Makanya tidak ketahuan karena daerah sini kan ga dilewati,” kata AKBP M Yoris, Minggu (12/7/2020).

“Kasus kaya gini (ladang ganja) baru sekarang. Sebelumnya belum pernah ada. Makanya warga juga kaget dan gak nyangka,” ujarnya.

Kepala Desa Suntenjaya Asep Wahyono yang turut datang ke lokasi mengemukakan, ladang ganja tersebut ditemukan berada di Bukit Tunggul perbatasan antara Desa Suntenjaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat (KBB) dengan Desa Cipanjalu, Kecamatan Cilengkrang, Kabupaten Bandung.

“Di sini tuh ada Gunung Bukit Tunggul dan Bukit Tunggu. Lokasi ini (ladang ganja) masuknya Bukit Tunggul dan daerah perbatasan, makanya jarang orang beraktivitas di sini,” kata Asep.

Sumber : Sindonews/OkeNews