Polri Sebut Djoko Tjandra Akui Suap ke Brigjen Prasetijo-Irjen Napoleon
JAKARTA(CN) – Bareskrim Polri telah memeriksa tersangka kasus suap red notice, Djoko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Dalam pemeriksaan, sebut polisi, Djoko Tjandra mengaku telah menyuap Brigjen Prasetijo dan Irjen Napoleon.
“Yang bersangkutan dicecar 55 pertanyaan oleh penyidik. Hal-hal yang terkait dengan pertanyaan penyidik, yang bisa kami sampaikan, yaitu terkait dengan pertanyaan aliran dana, suap oleh Saudara JST kepada para tersangka,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dikutip dari detikcom, Senin (24/8/2020).
Awi menuturkan penyidik masih menelusuri hingga tuntas siapa saja yang terlibat dan berapa uang yang mengalir dalam perbuatan suap-menyuap surat jalan dan red notice Djoko Tjandra ini. Namun Awi menuturkan tak dapat menyampaikan secara detail soal nominal uang suap dari Djoko Tjandra ke para penerima.
“Jadi penyidik mengejar tentunya melakukan pendalaman, mengejar kapan, di mana, kepada siapa saja uang ini diberikan. Dari hasil pemeriksaan, kami tidak bisa sampaikan secara keseluruhan, apalagi terkait nominalnya karena kita masih berproses dan yang bersangkutan memang sudah mengakui itu telah memberikan sebanyak uang tertentu pada para tersangka,” lanjutnya.
Awi kemudian melanjutkan penyidik menghadirkan barang bukti saat memeriksa Djoko Tjandra. Awi menyampaikan Djoko Tjandra mengakui perbuatannya, yaitu memberi suap.
“Barang bukti yang selama ini disita, dihadirkan dalam pemeriksaan. Dan disampaikan kepada tersangka dan ditunjukkan kepada tersangka. Dan yang bersangkutan mengakui dan kami tidak berikan info secara detail. Tapi yang jelas yang bersangkutan mengakui dan memberikan uang kepada para tersangka lain terkait red notice,” sambung Awi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menyampaikan pihaknya telah menyita barang bukti USD 20 ribu dalam dugaan suap terkait penghapusan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra. Namun mengenai peruntukan uang itu belum dibeberkan Polri.
“Nanti tentunya setelah semua clear pemeriksaan ini baru bisa kita sampaikan,” ujar Awi Setiyono pada (19/8).
Pada kasus dugaan tindak pidana korupsi surat jalan dan pencabutan red notice Djoko Tjandra, Bareskrim Polri sudah menetapkan 4 tersangka. Sebagai pemberi adalah Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi, sedangkan sebagai penerima adalah mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Terkait hal ini, Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyebut USD 20 ribu itu adalah uang dari pengusaha Tommy Sumardi untuk Brigjen Prasetijo Utomo. Dia menduga ada uang juga untuk Irjen Napoleon yang jumlahnya lebih besar.
“Proses dugaan pemberian uang itu BPJ PU didatangi oleh TS dalam keadaan membawa tas, misalnya, dan kemudian keluar dari ruangan PU masih membawa tas tersebut tapi kemudian ketika mendatangi ruangan NB masih membawa tas tapi keluarnya sudah tidak membawa tas,” kata Boyamin dalam keterangannya.