Polsek Tualang Amankan Dua Pelaku Judi Mesin Dindong
SIAK(CN)- Polsek Tualang Mapolres Siak, Riau mengamankan dua pelaku perjudian jenis jackpot mesin dindong.
Dua pelaku inisial BM dan SH diamankan Kamis tanggal 30 Juli 2020 di Jalan Pemda jembatan Maredan Km 11 Kampung Perawang Barat Kecamatan Tualang, Siak tepatnya di warung kopi milik pelaku SH.
Turun diamankan barang bukti dua kotak mesin listrik jackpor yang digunakan pelaku, satu meja tempat alas mesin judi jackpot, koin logam sebanyak 69 keping dan bukti lainnya.
Kapolres Siak melalui Kapolsrk Tualang AKP Faizal Ramzani membenarkan adanya penangkapan dua pelaku judi jackpot di Jalam Pemda Km 11 wilayah hukum Polsek Tualang.
” Dua pelaku telah kita amankann di Polsek Tualang. Juga barang bukti,” ujar Faizal, Ahad (2/8/2020).
Penangkapan tersebut berawal Rabu tanggal 29 Juli 2020 sekira pukul 17.00 WIB unit pelapor Polsek Tualang menerima Informasi dari masyarakat bahwa adanya warung kopi yang sering di jadikan tempat judi dindong di Jalan Pemda KM 11 Desa Perawang Barat.
Setelah dicek dan dilakukan penyelidikan ternyata benar bahwa di warung Jalan Pemda jembatan Maredan Desa Perawang Barat tepatnya di warung kopi milik pelaku inisial SH ditemukan mesin judi jenis dindong sebanyak 2 kotak dan ditutupi dengan kain warna biru muda.
Saat itu tidak di temukan yang bermain.
Kapolsek kemudian memerintahkan Panit Reskrim Polsek Tualang beserta anggota opsnal untuk melakukan pengintaian ditempat tersebut.
Kemudian hari Kamis tanggal 30 Juli 2020 sekira pukul 00.30 WIB, tim opsnal melihat 1 orang tidak di kenal dan pemilik warung duduk berdua sambil memainkan mesin dindong tersebut dengan cara memasukkan koin logam ke dalam mesin.
Tim opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku. Salah seorang pelaku BM mengakui bahwa baru ia bermain judi mesin dindong di TKP tersebut dan mengakui juga bahwa membeli koin seharga Rp.10.000 dengan jumlah koin 10 keping koin logam. (wk).