Polsek Tualang Amankan Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur
SIAK(CN)- Tim Opsnal Polsek Tualang amankan AP (35) pelaku persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukum Polsek Tualang.
Kejadian penangkapan pelaku tindak pidana persetubuhan hari Sabtu tanggal 15 April 2023 sekira pukul 17.00 Wib terhadap anak di bawah umur Why (9) di Jalan Raya Km.5 Kel. Perawang Kecamatan Tualang Kabupaten Siak
Kapolres Siak- Polda Riau AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Tualang Kompol Arry Prasetyo menyampaikan pelaku persetubuhan anak di bawah umur yakni AP telah diamankan setelah adanya laporan dari keluarga korban.
“Pelaku saat ini telah diamankan di Polsek Tualang, ” jelas Kapolsek Arry,, Rabu (19/4/2023).
Adanya laporan dari ibu korban AG pada hari Kamis tanggal 13 April 2023 saat hendak mencuci pakaian kotor, ibu korban melihat bercak darah pada celana dalam milik korban, dan setelah itu ibu korban bertanya kepada korban dan korban Why menjawab bahwa alat kelaminnya dimasukkan oleh pelaku.
Berdasarkan Laporan tersebut Kapolsek Tualang Arry Prasetyo dibawah pimpinan Kanit Reskrim AKP Adi Susanto bersama tim opsnal menuju TKP dan mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur.
Pelaku mengakui sering mengajak korban jalan-jalan dan main- main ke kamar pribadi terlapor dan melakukan tindakan asusila kepada korban
Kapolsek Tualang akan kerja sama dengan instansi terkait ttg Persetubuhan Anak di bawah umur dan memberikan korban trauma healing agar anak tersebut tidak terganggu psikologisnya. (ar)