Pria Ini Iming-Iming Bantu Teman Bayar Utang, Ternyata Duit Palsu
Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana menunjukkan barbuk uang palsu
BATANG(CN) – Seorang pria warga Kabupaten Batang bernama Wawan ditangkap polisi karena aksi penipuan. Wawan mengedarkan uang palsu dengan dalih untuk membantu temannya yang terlilit utang.
“Niat saya cuma bantu teman yang waktu itu punya utang Rp 17 juta. Saya tawarin dia, gimana caranya dapat uang gede (besar), dianya mau,” kata Wawan kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolres Kendal, Jl Sukarno-Hatta, Kendal, Rabu (1/7/2020).
Pria asal Desa Sidorejo, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang itu menyebut temannya itu punya utang sebesar Rp 17 juta dan dia menawarkan untuk membantu melunasi utang tersebut. Modus yang digunakannya yakni menawarkan untuk penggandaan uang. Dia berjanji akan menggadakan uang Rp 5 juta milik temannya itu menjadi Rp 10 juta.
Setelah korban setuju, Wawan lalu mengajaknya bertemu dengan temannya yang lain yakni Agung alias Bambang di Alun-alun Bawang, Batang. Kepada korban, Bambang disebut sebagai orang yang membawa uang Rp 10 juta itu.
“Saya ajak korban ketemu dengan Bambang dengan membawa uang Rp 5juta. Lalu saya kasih uang yang Rp 5 juta ke Bambang dan Bambang kasih kembali uang palsu itu Rp 10 juta,” terangnya.
Untuk meyakinkan korbannya, Wawan lalu menggunakan uang itu untuk membeli bensin di salah satu SPBU di Batang. Namun, sesampainya di rumah korban baru tersadar jika uang yang dibawanya berbeda.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolres Kendal AKBP Ali Wardana menambahkan, Wawan memperdaya korban yang memang sedang butuh uang. Sehingga korban mudah tergiur.
“Modus yang dilakukan tersangka dengan mengiming-imingi korbannya kalau tersangka bisa melipat gandakan uang. Kondisi korban lagi butuh uang jadi ya mudah saja terpedaya,” kata Ali.
Ali memastikan bakal mengusut kasus peredaran uang palsu ini dan mengejar tersangka lainnya. Dia pun meminta masyarakat untuk lebih berhati-hati dengan peredaran uang palsu maupun penipuan dengan modus penggandaan uang.
“Kami akan kembangkan kasus peredaran upal ini di Kendal. Kami harap masyarakat untuk tetap berhati-hati, lebih teliti dan jangan mudah tertipu orang dengan iming-iming bisa gandakan uang,” pesannya.
Atas perbuatannya, tersangka Wawan dijerat dengan pasal 36 ayat 2, 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Wawan terancam hukuman maksimal paling lama 15 tahun penjara.
Selain kasus peredaran uang palsu, polisi juga menjabarkan sejumlah kasus yang terungkap di Kendal di antaranya kasus curat, pencurian motor, dan perjudian. Para pelaku yang ditangkap dalam periode Bulan Juni 2020 dihadirkan dalam jumpa pers ini.
“Ada sembilan pelaku tindak kriminal lainnya yang kita amankan periode Bulan Juni. Kami juga berusaha untuk menangkap para pelaku kriminal yang tentunya meresahkan warga Kendal,” tuturnya.
Sumber : detikNews.com