Tiga Tahun Blokade Pagar Tembok Panjang Bikin Wisnu Meradang

PONOROGO(CN) – Selama 3 tahun, Wisnu Widodo (48) tak bisa keluar masuk rumahnya dengan leluasa. Penyebab utamanya adalah sebuah pagar tembok setinggi 1 meter menutup akses jalan menuju rumahnya.

Pagar tembok itu dibangun oleh tetangganya sendiri, Mistun dan Eddy. Untuk akses jalan, dia menggunakan gang sempit di antara dua rumah. Warga Desa Gandu Kepuh, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo sudah mengetahui permasalahan tersebut.

Kasus itu sudah sampai di pemerintah desa. Kasus itu sudah dimediasi namun gagal hinga harus berakhir di pengadilan.

Kades Gandu Kepuh Suroso menjelaskan awalnya kedua warganya tersebut, Widodo dan Mistun, tidak ada permasalahan. Widodo membangun rumah di belakang, sedangkan dua saudaranya membangun dua rumah di bagian depan. Sementara itu, Mistun, yang kembali dari luar negeri, membangun rumah di belakang Widodo.

Permasalahan muncul, kata Suroso, saat Widodo memelihara ayam pada 2016. Saat itu, ayam milik Widodo sering nyelonong ke rumah Mistun.

“Namanya ayam kan buang kotoran sembarangan. Nah, Mistun kadang menginjak kotoran ayam, marah,” tutur Suroso saat ditemui detikcom di rumahnya, Sabtu (25/7/2020).

Akhirnya Mistun pun memagari keliling batas rumahnya dengan tembok setinggi 1 meter. Tujuannya agar ayam Widodo tidak ke rumahnya. Akibat tembok itu, Widodo pun sulit keluar-masuk rumah.

“Masalah sepele itu sudah pernah diselesaikan lewat pemdes hingga berujung ke pengadilan,” terang Suroso.

Hasilnya, kata Suroso, pengadilan telah memutuskan pada 3 bulan lalu jika jalan yang dipagar dan menutup akses rumah Widodo merupakan jalan desa sehingga pagar tembok itu harus dibongkar.

Namun, Mistun dan Edy mengklaim jalan desa itu miliknya dan enggan membongkar pagar tembok tersebut. Wisnu sendiri sudah memprotes atas hal itu.

“Saya keadaannya seperti ini sudah proses di pengadilan sejak 3 tahun ini dan sudah diputuskan dan harus dikembalikan ke jalan desa tapi belum dibongkar juga,” jelas Wisnu.

Widodo menambahkan pihaknya berharap pemerintah desa segera mengambil sikap. Sementara teras rumah miliknya pun kini ditutup anyaman bambu dan difungsikan sebagai ruang tv akibat akses jalan yang ditutup tembok.

Sebelumnya, pintu rumah Widodo menghadap ke arah jalan yang ditembok. Karena dirasa tak berguna, maka Widodo mengubah arah pintu rumahnya, tidak lagi menghadap ke tembok, tetapi ke gang kecil.

Suroso mengatakan pihaknya akan mengirim surat ke Mistun untuk melakukan pembongkaran. Jika tidak digubris, pihaknya akan melakukan pembongkaran paksa dan didampingi polisi.

“Saya sudah ngasihkan surat putusan pengadilan 3 bulan lalu, katanya Mistun mau naik banding. Tapi sampai sekarang belum ada,” imbuh Suroso.

Senin (27/7) depan, pihaknya bakal memberikan surat peringatan ke Mistun. Usai diberi surat peringatan, pihaknya juga akan menunggu selama dua minggu.

“Tapi kalau dua minggu itu tidak dirobohkan, ya dirobohkan paksa didampingi polisi nanti,” pungkas Suroso.

Sumber: detikNews