Vonis 7 Tahun, Hak Politik Eks Menpora Imam Nahrawi Dicabut
Terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi (tengah) menjalani sidang tuntutan yang disiarkan secara “live streaming” di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/6). [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Suara.com – Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis pidana tujuh penjara terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi.
Selain vonis 7 tahun penjara, Imam Nahrawi juga mendapatkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun. Imam merupakan bekas kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok,” kata Ketua Majelis Hakim Rosminah dalam pembacaan putusan di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
Imam terbukti melakukan korupsi sesuai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus suap dan gratifikasi dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun 2018.
Imam menerima suap selama menjadi Menpora dengan total mencapai Rp 11,5 Miliar. Sedangkan gratifikasi Imam sebesar Rp 8,3 miliar. Uang itu juga ditujukan untuk dirinya sendiri.
“Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi, maka dipidana dengan hukuman penjara selama dua tahun,” ucap Majelis Hakim Rosminah.
Imam Nahrawi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah UU No 20/2001.
Sementara asisten pribadi Eks Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, sudah terlebih dahulu divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan penjara selama empat tahun.
Sumber: Suara.com