Wanita Ini 2 Kali Kirim Pil Koplo Pakai Salak ke Suami di Lapas Jombang
JOMBANG(CN) – VNS (33) menyelundupkan 1.815 butir pil koplo untuk suaminya yang mendekam di Lapas Klas IIB Jombang. Penyelundupan menggunakan buah salak.
VNS datang ke Lapas Jombang di Jalan KH Wahid Hasyim pagi tadi sekitar pukul 09.00 WIB. Dia membawa bungkusan makanan berupa lauk pauk, buah jeruk dan 32 buah salak. Saat makanan itu digeledah petugas sekitar pukul 09.30 WIB, dia kabur.
Rupanya, 9 buah salak yang dibawa VNS berisi 1.815 butir pil koplo. Ribuan obat terlarang tersebut dikirim pelaku kepada suaminya berinisial HRM, narapidana kasus narkoba di Lapas Jombang. HRS sudah sekitar dua tahun mendekam di lapas ini.
Kasat Reskoba Polres Jombang AKP Moch Mukid mengatakan, VNS diringkus saat bersembunyi di rumah orang tuanya sore tadi sekitar pukul 15.15 WIB. Yaitu di Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.
Rupanya, ibu tiga anak warga Kecamatan Kesamben, Jombang ini sudah dua kali menyelundupkan ribuan pil dobel L. Yakni menggunakan modus yang sama.
“Hasil interogasi awal, pelaku (VNS) sudah dua kali melakukan modus seperti ini. Yang pertama lolos karena mirip salak biasa, tapi yang palsu (berisi pil koplo) agak lembek salaknya,” kata Mukid kepada wartawan di Lapas Jombang dikutip dari detikcom, Senin (24/8/2020).
Namun Mukid belum mendapatkan keterangan terkait kapan VNS pertama kali menyelundupkan pil koplo ke Lapas Jombang. “Jumlah persisnya pil koplo pada penyelundupan pertama dia enggak tahu, mungkin jumlahnya hampir sama dengan yang ini,” terangnya.
Ia menjelaskan, VNS dimanfaatkan suaminya menjadi kurir pil koplo. Sehingga bukan VNS yang mengemas ribuan pil dobel L tersebut ke dalam buah salak.
Menurut Mukid, HRM berkomunikasi dengan istrinya, VNS menggunakan wartel di Lapas Jombang. Melalui sambungan telepon, narapidana kasus narkoba itu menyuruh istrinya mengambil bungkusan makanan berisi ribuan pil dobel L di wilayah Kecamatan Diwek, Jombang.
“Suaminya meminta istrinya mengambil barang ini (pil dobel L) di wilayah Diwek. Pengirimannya (dari bandar ke VNS) dengan sistem ranjau. Ibu ini tugasnya hanya sebagai kurir, dia tidak tahu siapa yang mengemasnya,” jelasnya.
Kini penyidik mendalami bandar yang memasok pil koplo ke HRM di Lapas Jombang. Polisi juga menginterogasi VNS terkait upah yang dia terima dari setiap menyelundupkan pil dobel L ke suaminya.
“Kami periksa istrinya dulu, besok kami konfrontir dengan suaminya,” jelas Mukid.
Ribuan pil dobel L yang diselundupkan VNS diduga akan diedarkan suaminya di dalam Lapas Jombang. Karena jumlahnya mencapai hampir dua ribu butir. Sayangnya, sampai saat ini Mukid belum bisa memberi kepastian terkait indikasi tersebut.
“Itu juga masih kami dalami,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, VNS dijerat Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan HRM diinterogasi oleh pihak Lapas Jombang.