WN Prancis Bunuh Diri di Rutan, Polisi Periksa Petugas Jaga
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kom bes Yusri Yunus.
JAKARTA (CN)- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah memeriksa beberapa anggota yang berjaga di Rutan Polda Metro terkait dengan meninggalnya Warga Negara Prancis, Francois Abello Camille alias FAC yang diduga akibat upaya bunuh diri di sel tahanan.
Francois merupakan tersangka kasus dugaan pencabulan dan eksploitasi terhadap 305 anak.
“Tindakan yang sudah dilakukan, pertama melakukan pemeriksaan petugas jaga tahanan pada saat itu,” kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (13/7).
Selain memeriksa anggota yang bertugas, kata Yusri, pihaknya juga telah melakukan proses rekonstruksi untuk mengungkap kronologi peristiwa tersebut.
Yusri menjelaskan, dari hasil rekonstruksi terungkap bahwa kabel yang digunakan Francois untuk bunuh diri, letaknya sangat tinggi dan sulit untuk dijangkau.
“Tidak mungkin bisa digapai, kabel itu adanya di ujung (atas) dalam sel tahanan khusunya,” ujarnya.
Namun, ternyata Francois tak kehabisan akal. Ia nekat memanjat tembok kamar mandi yang ada di sel tahanan. Setelahnya, Francois melompat dan meraih kabel tersebut.
“Dia (FAC) meloncat dan menarik kabel tersebut, kemudian itu (kabel) yang dililitkan,” ucap Yusri.
Francois Abello Camille, warga negara Prancis tersangka kasus eksploitasi anak di bawah umur meninggal diduga akibat upaya bunuh diri di dalam rutan Polda Metro Jaya.
Francois sempat dilarikan ke RS Polri Kramat Jati. Ia menjalani perawatan selama kurang lebih tiga hari dan akhirnya meninggal dunia pada Minggu (12/7) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
“Diagnosa dari dokter yang merawat jelas hasil rontgen ada retak tulang belakang di leher, jadi menyebabkan sum-sumnya itu kena jerat menyebabkan suplai oksigen ke otak dan organ-organ penting itu berkurang, itu yang menyebabkannya (meninggal),” tutur Kabid Dokkes Polda Metro Jaya Kombes dr Umar Shahab, Senin (13/7).
Francois sendiri diringkus kepolisian karena melakukan eksploitasi anak di bawah umur (child sex groomer) dengan jumlah korban mencapai 305 orang.
Tersangka biasanya merayu korban dengan tawaran pekerjaan sebagai model dan melakukan pemotretan di hotel. Korban, juga diminta untuk bersolek agar terlihat menarik.
Setelahnya, korban difoto dalam kondisi bugil lalu disetubuhi oleh tersangka. Bahkan, tersangka juga merekam adegan intim tersebut.
Atas perbuatannya, Francois dijerat dengan pasal berlapis dan terancam hukuman seumur hidup.
Sumber: CNN Indonesia