YouTuber Edo Putra Kasus Prank Daging Isi sampah “Awalnya Ibu Menolak tapi Tetap Saya Lakukan”

PALEMBANG (CN) – Setelah melakukan pemeriksaan, aparat kepolisian Polrestabes Palembang menetapkan YouTuber Edo Putra (24) dan rekannya Dicky Firdaus (20) sebagai tersangka atas kasus prank daging isi sampah.

Kepada polisi, Edo mengaku menyesali perbuatannya.

Selain itu, ia juga memohon maaf kepada seluruh masyarakat atas kegaduhan video prank daging kurban isi sampah yang telah dibuatnya.

Kata Edo, dua korban dalam video tersebut merupakan ibu kandung dan orangtua angkatnya.

Sebelumnya, sambung Edo, ia terlebih dahulu memberitahu kepada ibunya akan membuat video prank sampah itu.

“Awalnya ibu menolak tapi tetap saya lakukan,” katanya saat dihadirkan dalam pres realese yang digelar Polrestabes Palembang, Senin (3/8/2020).

Hal senada diungkapkan Dicky yang menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.

“Saya mohon maaf. Dalam pembuatan ini saya hanya membantu tidak dikasih uang,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka di jerat Pasal 14 KUHP tentang menyebarkan berita bohong serta Undang-Undang ITE Pasal 27 ayat 1 ancaman hukuman penjara selama 10 tahun.

“Ada beberapa saksi yang masih akan kita periksa, sementara dua orang ini sudah ditetapkan tersangka,” kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji di kutip dari Kompas.com ,Senin.

Sebelumnya diberitakan, sebuah video yang memperlihatkan seorang Youtuber asal Palembang, Sumatera Selatan, bernama Edo Putra membuat prank daging berisi sampah viral di media sosial Instagram dan Facebook.

Dalam video berdurasi 11 menit 56 detik terlihat Edo bersama rekannya membagikan kantong plastik yang disebut daging kepada dua ibu-ibu.

Tampak kedua wanita tersebut gembira dan berterima kasih terhadap bingkisan yang diberikan. “Senang lah dapat rezeki,” ujar salah satu korban.

Setelah Edo pergi, ibu tersebut membuka bingkisan dan terkejut bahwa yang didapat bukan daging melainkan sampah.

Edo kemudian kembali mendatangi dua korbannya dan meminta maaf.
Setelah itu, ia memberikan uang Rp 500.000 kepada korbannya.