Forba Gelar Unjuk Rasa Tuntut Dugaan korupsi SPPD fiktif Di DPRD Inhu
Sejumlah mahasiswa Inhu mengelar aksi demo atas dugaan korupsi SPPD fiktif sebesar Rp 45 miliar di DPRD Kabupaten Inhu, Riau
RENGAT (CN) – Sejumlah mahasiswa dari berbagai kampus dengan mengatasnamakan forum rakyat bicara (Forba) mengelar aksi demo ke Mapolres Indragiri Hulu (Inhu), Riau, Senin (13/7/2020).
Para mahasiswa tersebut meminta pihak kepolisian Polres Inhu menetapkan tersangka dugaan korupsi SPPD fiktif di lingkungan DPRD Kabupaten Inhu.
Kendati kondisi turun hujan, para mahasiswa tetap melakukan orasi. Dalam aksinya belasan mahasiswa tersebut menggunakan pengeras suara depan gedung Mapolres Inhu dengan membentangkan spanduk bertuliskan tuntut segera penetapan tersangka korupsi SPPD fiktif senilai Rp 45 milyar dilingkungan DPRD Kabupaten Inhu.
Unjuk rasa saat itu bersamaan sedang berlangsung rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Inhu membahas laporan dan rekomendasi pansus terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepala daerah tahun 2019.
Akhirnya, Polres Inhu meminta perwakilan mahasiswa untuk menyampaikan tuntutan mereka. Dalam tuntutan yang dibacakan korlap Rizki Andra Leksi yakni mendesak Polres Inhu mengusut tuntas tindak pidana korupsi senilai Rp 45 miliar terkait dugaan SPPD fiktif anggota DPRD Inhu 2014-2019.
Kemudian, mendesak Polres Inhu menetapkan 39 orang anggota DPRD Inhu yang terlibat sebagai tersangka kasus korupsi SPPD fiktif.
Juga mendesak Polres Indragiri Hulu untuk melakukan pemeriksaan pejabat Sekretariat Dewan DPRD Inhu atas dugaan kasus korupsi SPPD fiktif tersebut dari tahun 2016 – 2018.
” Kami akan melakukan gerakan berkelanajutan dengan melibatkan stadeholder gerakan mahasiswa lainnya jika tuntutan Forba tidak di akomodir,” katanya.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal menyampaikan dugaan korupsi tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Dalam hal ini Polres Inhu telah tuntas menelusuri ribuan kegiatan pada tiga tahun anggaran tersebut ke sejumlah wilayah.
” Polres Inhu tetap akan bekerja secara prosedur dan profesional. Dalam waktu dekat akan memanggil para saksi. Penetapan tersangka tidak ada kewenangan Polres Inhu, melalui gelar perkara di Polda,” jelasnya. (de)